Keluarga Tidak Bisa Minta Plasma Darah ke PMI, Harus Ada Rekomendasi Dokter

1 Maret 2021 18:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Prajurit TNI AD mendonorkan plasma darahnya di Unit Tranfusi Darah (UTD) RSPAD Gatot Soebroto Jakarta, Selasa (18/8). Foto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Prajurit TNI AD mendonorkan plasma darahnya di Unit Tranfusi Darah (UTD) RSPAD Gatot Soebroto Jakarta, Selasa (18/8). Foto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kebutuhan plasma konvalesen bagi pasien corona yang menjalani perawatan masih terus berupaya dipenuhi. Namun, Palang Merah Indonesia (PMI) meminta pihak keluarga pasien untuk tidak langsung membawa calon pendonor plasma ke PMI.
ADVERTISEMENT
Ketua Bidang Unit Donor Darah PMI Pusat, dr Linda Lukitari Waseso, mengingatkan keluarga pasien untuk meminta dahulu surat rekomendasi dari dokter yang merawat anggota keluarganya.
"Plasma konvalesen tidak bisa diminta dari keluarga. Banyak terjadi di sosmed bahwa diperlukan pendonor golongan darah A atau O minta ke kami. Tidak bisa seperti itu," kata Linda dalam diskusi di YouTube BNPB, Senin (1/3).
Linda menuturkan, pihak keluarga harus terlebih dahulu mengajukan formulir permintaan donor plasma dari dokter. Kemudian, nantinya formulir itu dikirimkan ke PMI untuk disiapkan stoknya, atau dipersiapkan untuk calon pendonornya.
"Ada formulir permintaan dari dokter yang merawat, sehingga dengan form itu PMI baru bisa memberikan plasma konvalesen. Tidak bisa datang ke PMI dengan bawa pendonornya," ucap Linda.
Petugas PMI Kota Surabaya melayani pengambilan plasma konvalesen dari pendonor penyintas COVID-19 di Unit Tranfusi Darah PMI Surabaya, Jawa Timur. Foto: Zabur Karuru/Antara Foto
"Itu enggak bisa, harus dari rumah sakit dan dari dokter yang merawat mengisi formulir yang ada di rumah sakit kemudian dikirimkan ke PMI," lanjut dia.
ADVERTISEMENT
Maka dari itu, ia mengajak masyarakat untuk bisa mengecek terlebih dahulu ketentuan mengajukan atau donor plasma konvalesen. Baik itu dari laman Satgas COVID-19 atau call center PMI di 117 ext 5.
Jika calon pendonor sudah ada, Linda juga membeberkan syarat-syarat yang mesti dipenuhi sebelum penyintas COVID-19 itu mendonorkan plasma konvalesennya.
"Badannya harus siap, umur 18-60 tahun, berat badan lebih dari 55 kg. Yang khusus untuk plasma konvalesen, karena artinya pulih dia harus pulih dari salah satu penyakit yaitu COVID-19. Dia pernah menderita covid 19 dan sembuh. Dan dinyatakan secara dokumentasi administrasi disampaikan PCR sudah negatif, dan kalau mau jadi pendonor 14 hari setelah sembuh tidak boleh ada gejala sakit apa pun," jelas Linda.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, ia menyebut tidak ada ketentuan satu pendonor bisa berapa kali mendonorkan plasmanya. Sebab, yang dilihat adalah masih seberapa banyak titer antibodi yang dimiliki dari tubuh penyintas tersebut.
"Apabila titer antibodinya masih cukup baik, bisa kita ambil kembali. Seperti testimoni di tempat kami di UGD Kota Surabaya, ada penyintas sudah 10 kali diambil. Dan dia sudah menolong begitu banyak orang karena 10 kali diambil plasma konvalesennya," pungkasnya.
Infografik Kriteria Pendonor Darah Plasma Konvalesen. Foto: kumparan