Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Pihak keluarga Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah sudah menunjuk kuasa hukum pascapenetapan sebagai tersangka oleh KPK . Jubir Nurdin Abdullah, Veronica Moniaga, mengatakan, kuasa hukum ini bakal bertugas memberikan keterangan soal kasus hukum Nurdin Abdullah .
ADVERTISEMENT
"Pihak keluarga juga sudah berembuk dan berdiskusi dan sudah memilih satu kuasa hukum yang nantinya akan membantu dalam proses yang berjalan dan akan memediasi proses yang berjalan di KPK. Yakni, Bapak Amran Hanis yang ke depannya akan lebih banyak memberikan keterangan-keterangan terkait keberlanjutan proses hukum Bapak Nurdin Abdullah," kata Veronica dalam keterangannya, Minggu (28/2).
Selain itu, Veronica mengatakan keluarga Nurdin dalam kondisi baik pasca OTT Gubernur Sulsel dan penetapan tersangka. Keluarga terus memberikan support untuk Nurdin Abdullah.
"Pihak keluarga juga sejauh ini dalam kondisi baik dan masih terus men-support Bapak Nurdin Abdullah dan saat ini juga sebagian besar mereka ada di Jakarta," kata dia.
Nurdin Abdullah diduga menerima Rp 5,4 miliar dari beberapa pihak kontraktor untuk memuluskan sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel. Nurdin menjadi tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Sekretaris Dinas PU dan Tata Ruang Pemprov Sulsel, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto.
ADVERTISEMENT
Nurdin diduga kerap mengarahkan Edy agar memenangkan Agung dalam proyek-proyek di Sulsel. Sehingga biaya operasional kegiatan Nurdin tetap bisa dibantu Agung.