Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Keluarga Ungkap Sosok WNA Arab yang Siram Air Keras ke Istri: Terlalu Mengekang
23 November 2021 13:36 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Suasana duka menyelimuti kediaman korban Sarah (21) di Kampung Munjul RT 02/07, Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur , Kabupaten Cianjur. S disiram air keras oleh suaminya WNA Arab Saudi berinisial Abdul Latief alias AL (29) pada Sabtu (20/11) hingga tewas.
ADVERTISEMENT
Tampak sejumlah warga dan keluarga berdatangan ke rumah korban untuk menyampaikan bela sungkawa.
Adik korban, Rayi Anggraeni, mengatakan pihak keluarga masih berduka dan sangat terpukul dengan meninggalnya Sarah.
Rayi mengatakan, Sarah kenal dengan Abdul Latief melalui orang tuanya di Kampung Munjul.
"Tersangka ini awalnya kenal dengan ibu, karena memiliki hubungan bisnis sebagai penyedia jasa Tenaga Kerja Wanita (TKW)," kata Rayi, kepada wartawan, Selasa (23/11).
Rayi mengatakan awalnya Sarah itu tidak menyukai Abdul Latief. Bahkan sempat menolak untuk dinikahi secara siri.
"Tapi mungkin nggak enak sama warga, karena tersangka sering berkunjung ke rumah, jadi dinikahkan secara siri sesuai dengan permintaan tersangka," jelasnya.
Menurut sepengetahuan Rayi, Abdul Latief telah tinggal di Cianjur sudah enam tahun. Hanya saja, ia tak mengetahui pekerjaan Abdul Latief.
ADVERTISEMENT
Rumah tangga Sarah dan Abdul Latief tidak ada masalah. Meski begitu, Abdul Latief dinilai terlalu mengekang Sarah.
"Nggak ada permasalahan apa-apa selama 1,5 bulan ini, tapi kalau ke pasar sama mama nggak boleh, ke warung gak boleh, paling sama saya. Makin ke sini semakin agresif terlalu ngekang ke kakak juga," jelas dia.
Selama ini, pelaku tinggal bersama keluarga korban. Sebelumnya, pelaku sempat minta tinggal berdua di vila, akan tetapi korban enggan memenuhi keinginannya.
"Asalnya pelaku mau ngajak ke vila tapi kakak nggak mau takutnya capek kalau pindah-pindah, jadi berkumpul di satu rumah sekeluarga," pungkasnya.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Septiawan Adi Prihartono, mengatakan Abdul Latief dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman seumur hidup.
ADVERTISEMENT
"Kita sangkakan dengan Pasal 340 KUHPidana dan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup," kata Adi, kepada wartawan, Senin (22/11).