Keluarga Yosua: Kami Puas Bertemu Langsung Otak Pembunuhan Berencana

1 November 2022 23:11 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo saat mendengarkan kesaksian Ibu Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo saat mendengarkan kesaksian Ibu Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua, Rohani Simanjuntak, mengaku puas bertemu langsung dengan otak pembunuhan berencana Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
ADVERTISEMENT
"Kami merasa puas bertemu langsung dengan pelaku pembunuhan berencana, langsung dengan otaknya," kata Rohani usai memberi kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11).
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Meski begitu, Rohani berharap ada kesempatan khusus bicara langsung dengan Ferdy Sambo dan Putri. Menurutnya hal itu memiliki kepuasan tersendiri.
"Seandainya kami bisa berbicara langsung dengan orang itu, lebih puas lagi," ujarnya.
Dia lalu mengungkit soal sikapnya saat persidangan yang saat itu berdiri usai memberi keterangan di hadapan hakim dan hendak menyampaikan sesuatu hal, tapi dilarang hakim.
"Kalau aku bisa diberikan (kesempatan) hakim, saya bilang banyak korban yang kau [Sambo-Putri] korbankan gara-gara keinginanmu, kekuasaanmu," ungkap Rohani.
"Banyak korban. Ajudannya korban, kepolisian korban, semua korban. Anak-anak mereka telantar semua karena si PC [Putri Candrawathi dan si Sambo," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Rohani adalah tante Yosua. Ia hadir di persidangan untuk bersaksi terhadap terdakwa Sambo dan Putri.
Dalam kasusnya, Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama-sama Putri, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf dan Bharada Richard Eliezer. Kelimanya didakwa dengan pasal 340 atau 338 KUHP.