Keluarga Yosua Minta Rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga Dijadikan Museum

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 5 menit

comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Warga melintas di depan rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Warga melintas di depan rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat meminta agar rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan — TKP penembakan Yosua — dijadikan sebagai rumah pahlawan atau museum. Museum dengan nama ‘Nofriansyah Yosua Hutabarat’.

Permintaan itu disertakan keluarga Yosua dalam petitum gugatan perdata yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, menjelaskan permohonan menjadikan rumah Duren Tiga sebagai museum agar sebagai pengingat. Pengingat agar kasus seperti Brigadir Yosua tidak terulang lagi.

“Itu salah satu tuntutan daripada keluarga. Kita tahu itu, Yosua, itu, kan, dibunuh. Dibunuh di rumah Duren Tiga. Kenapa rumah Duren Tiga, itu, kan, rumah negara, kita hanya minta itu. Tidak minta yang lain, ini dimuseumkan, lah, ini atau pengingat agar tidak terulang kembali,” kata Kamaruddin kepada wartawan di PN Jaksel, Selasa (27/2).

Kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (27/2/2024). Foto: Hedi/kumparan

Dia berharap, bila rumah Duren Tiga menjadi museum, maka akan jadi pengingat generasi mendatang tentang penembakan seorang Kadiv Propam terhadap anak buahnya.

“Pengingat Yosua, agar tidak terulang kembali,” imbuh Kamaruddin.

“Jadikan itu museum supaya anak cucu kita pernah tahu sejarah, jangan terulang seperti penindasan masyarakat dan sebagainya. Apalagi ini oleh aparat, jadikan museum saja,” tambah Nelson Simanjuntak yang juga kuasa hukum keluarga Yosua.

Keluarga Yosua sedang mengajukan gugatan perdata ke PN Jaksel. Mereka menggugat ganti rugi sebesar Rp 7,5 miliar kepada Ferdy Sambo dkk.

Suasana di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Gugatan tersebut teregister dengan nomor 167/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL. Dengan pihak tergugat yakni Ferdy Sambo (Tergugat I); Putri Candrawathi (Tergugat II); Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Tergugat III); Ricky Rizal Wibowo (Tergugat IV); Kuat Ma'ruf (Tergugat V); dan Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (Tergugat VI). Ada juga Presiden Jokowi dan Menteri Keuangan menjadi pihak turut tergugat.

Berikut petitum gugatan keluarga Yosua itu:

  • Menerima dan Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya;

  • Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

  • Menyatakan Tergugat VI telah melakukan perbuatan melawan hukum;

  • Memerintahkan Tergugat VI untuk mengembalikan pakaian yang digunakan Alm, Nofriansyah Yosua Hutabarat (anak para penggugat) pada saat terjadi pembunuhan, Uang US Dollar, Uang Dollar Singapore, 1 (satu) unit Laptop merk ASUS warna grey (gelap). HP Samsung S8 Edge warna gold, HP Android warna merah, Dompet warna hitam, Koper warna hitam list merah, Jam tangan expedition, HP merk Iphone 13 Pro Max, Buku Rekening dan kartu ATM (BRI, BNI, MANDIRI, BCA) Tas sandang, Jam tangan merk Apple | Watch, beberapa sepatu, Alkitab, KTP SIM dan identitas lain, baju-baju dan celana milik Alm. Nofriansyah Yosua Hutabarat (anak para penggugat) kepada para penggugat;

  • Menghukum dan memerintahkan Tergugat VI untuk membayar kepada para penggugat ganti kerugian materiil sebesar Rp.7.583.202.000.- (tujuh miliar lima ratus delapan puluh tiga juta dua ratus dua ribu rupiah) sesuai dengan jumlah gaji dan tunjangan sampai pensiun yang seharusnya diterima oleh Alm. Nofriansyah Yosua Hutabarat (anak para penggugat) secara sekaligus lunas kepada para penggugat, sejak putusan a quo berkekuatan hukum tetap;

  • Menghukum dan memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV, Tergugat V secara tanggung renteng untuk membayar kepada para penggugat, yaitu ganti kerugian materiil sebesar Rp.500.000.000.000 (lima ratus miliar rupiah) secara sekaligus lunas kepada para Penggugat, sejak putusan a quo berkekuatan hukum tetap;

  • Menghukum dan memerintahkan Tergugat VI untuk membayar kepada para penggugat atas ganti kerugian immateriil sebesar Rp.500.000.000.000 (lima ratus miliar rupiah), yang sumber dananya dari APBN secara sekaligus lunas kepada para penggugat, sejak putusan a quo berkekuatan hukum tetap;

  • Memerintahkan turut Tergugat II untuk menyediakan, mengalokasikan dana dari APBN tahun berjalan untuk keperluan Tergugat VI guna pembayaran ganti rugi immateriil sebesar Rp.500.000.000.000 (lima ratus miliar rupiah), yang sumber dananya dari APBN secara sekaligus lunas kepada para penggugat, sejak putusan a quo berkekuatan hukum tetap;

  • Menghukum dan memerintahkan Tergugat IV membayar pengembalian uang kepada para penggugat atas ganti kerugian materiil sebesar Rp. 200.000.000. (dua ratus juta rupiah) secara secara sekaligus lunas, sejak putusan a quo berkekuatan hukum tetap;

  • Menghukum dan memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III. Tergugat IV, dan Tergugat V membayar penanganan perkara pembunuhan berencana secara bersama-sama terhadap Alm. Nofriansyah Yosua Hutabarat sebesar Rp.650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah);

  • Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas harta kekayaan Tergugat I dan Tergugat II. berupa:

  1. Rumah Tergugat I dan Tergugat II yang berlokasi di Perum Cempaka Residence Blok C III, Jalan Cempaka, Kelurahan Banyu, Rojo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah

  2. Rumah Tergugat I dan Tergugat II yang berlokasi di Jalan Saguling 3 No. 29, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran 1. Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Indonesia

  3. Harta tetap dan atau harta bergerak lainnya milik Tergugat 1 dan Tergugat II yang akan diajukan pada saat sita eksekusi

  • Menyatakan demi hukum, Rumah Dinas Kadiv Propam Polri di Jl. Duren Tiga Bar. No.46 5, RT.4/RW.1, Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12760 menjadi rumah Pahlawan atau Rumah Museum dengan nama Nofriansyah Yosua Hutabarat;

  • Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV, Tergugat V Tergugat VI untuk membayar uang paksa kepada para penggugat sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) setiap harinya terhitung sejak terbitnya Putusan Majelis Hakim yang telah berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht van gewijsde) sampai dengan dijalankannya Putusan dimaksud oleh para tergugat;

  • Menyatakan Putusan Perkara ini serta merta dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada Verzet, Banding maupun kasasi dari para tergugat;

  • Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan mentaati isi putusan ini;

  • Menghukum para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari Perkara ini;

Belum ada keterangan dari pihak Ferdy Sambo dkk terkait adanya gugatan tersebut.