Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.99.1
5 Ramadhan 1446 HRabu, 05 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Keluh Kesah Difabel yang Tak Bisa Melintasi Trotoar di Semarang
14 Maret 2018 11:49 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB

ADVERTISEMENT
Sudah sewajarnya trotoar didesain supaya nyaman dilalui oleh para pejalan kaki. Saat ini, sudah banyak trotoar di Indonesia dilengkapi dengan guiding blocks, setapak jalan yang dirancang untuk menuntun para tuna netra.
ADVERTISEMENT
Namun, hal tersebut tak berlaku bagi penyandang disabilitas yang melintas di sebuah trotoar di Semarang. Pria bernama Didik itu mengalami kelumpuhan sehingga membuatnya harus duduk di kursi roda.
Kursi roda Didik tidak dapat melintasi tiang pembatas yang ada di trotoar karena jarak antara tiang terlalu sempit. Tiang-tiang tersebut didesain supaya pengendara motor tak melintas di trotoar. Namun, karenanya difabel seperti Didik justru tak bisa melaluinya.
Didik kemudian curhat dengan mengirimkan foto kejadian yang menimpanya kepada sahabatnya, Nur Hadi. Nur Hadi lalu mengunggah foto Didik tengah duduk di kursi roda dan didorong oleh bocah kecil ke akun Twitternya.
Atas kondisi yang menimpa Didik tersebut, Nur Hadi berharap pemerintah tergerak untuk membenahi desain trotoar.
ADVERTISEMENT
"Kursi roda tidak bisa lewat. Nderek prihatos mas Didik (Ikut prihatin), saya berusaha berperasangka baik pada para petugas dari Pemkot/Pemkabnya. Mungkin mereka saat bikin perencanaan itu sedang khilaf, insya Allah, foto itu akan menyadarkan para pihak yang terkait. Semoga," cuit Nur hadi di akun Twitternya, Jumat (9/3).
Saat dihubungi kumparan (kumparan.com), Nur Hadi menyebut kelumpuhan yang didera Didik adalah akibat kecelakaan. Ia berharap pemerintah bisa merespons unggahannya itu.
"Saya berharap para pihak terkait meresponsnya.Temanku itu penyandang paraplegia karena accident, dia salah satu penyandang disabilitas, juga pejuang bagi teman-teman difabel lainnya," terang Nur Hadi, Selasa (13/3).
Pemerintah sebelumnya telah menyepakati RUU Penyandang Disabilitas menjadi Undang-Undang nomor 8 tahun 2016, sebagai bentuk pemenuhan hak penyandang disabilitas baik dalam hak ekonomi, politik, sosial, maupun budaya.
ADVERTISEMENT