Kelulusan Uji Kompetensi Dokter Tersangka Bullying PPDS Anestesi Undip Ditunda

22 April 2025 11:16 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
dr. Aulia Risma Lestari. Foto: Dok. Undip
zoom-in-whitePerbesar
dr. Aulia Risma Lestari. Foto: Dok. Undip
ADVERTISEMENT
Kelulusan uji kompetensi dokter Zara Yupita Azra (ZYA), tersangka kasus bullying terhadap terhadap peserta PPDS Universitas Diponegoro (Undip) dokter Aulia Risma Lestari, ditunda.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes RI, Aji Muhawarman.
"Sudah ada permintaan penundaan kelulusan dari kolegiumnya kepada Undip," kata Aji kepada kumparan, Selasa (22/4).
Penundaan kelulusan ini termuat dalam surat pemberitahuan Kolegium dan Anestesiologi dan Terapi Insentif nomor 0340/KATI/K/IV/2025 yang diteken pada tanggal 18 April 2025.
“Berdasarkan rapat yang diselenggarakan oleh Kolegium Anestesiologi dan Terapi Insentif pada tanggal 18 April 2025, yang dihadiri penerus inti Kolegium Anestesiologi dan Terapi Insentif serta panitia pusat ujian komprehensif lisan nasional, dengan ini memutuskan bahwasanya peserta didik atas nama dr. Zara Yupita Azra dinyatakan ditunda untuk diberikan sertifikat kompetensi sehubungan dengan kasus tindak pidana yang disangkakan kepadanya hingga proses hukum yang dijalani memiliki kekuasaan hukum tetap, “ demikian isi surat tersebut.
Surat penundaan kelulusan sertifikat kompetensi dr.Zara Yupita Azra, tersangka kasus bulyying dr PPDS Anestesi Aulia Risma. Foto: Dok. Istimewa
Kolegium Anestesiologi dan Terapi Insentif juga telah mengirimkan surat pemberitahuan tersebut kepada Program Studi (Prodi) Anestesi FK Undip untuk segera diproses penundaannya. Sementara belum ada konfirmasi lebih lanjut dari Undip.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, pada 12 April 2025 Kolegium Anestesiologi dan Terapi Intensif (KATI) merilis daftar peserta yang lulus Ujian Komprehensif Lisan Nasional — bagian dari ujian kompetensi dokter spesialis anestesi. Pada urutan terakhir terdapat nama Zara.
Pengumuman KATI tentang kelulusan dokter Zara, tersangka bullying dokter Risma Aulia, 12 April 2025. Foto: Instagram/@kolegium.anestesiologi
Hal itu memicu kehebohan di media sosial termasuk masa studi yang singkat serta status STR (Surat Tanda Registrasi) Zara yang dibekukan buntut kasus hukum yang menjeratnya.
Program PPDS Anestesi pada umumnya memiliki masa studi selama 8 semester. Sementara tersangka Zara hanya menyelesaikan selama 5 semester.
Menkes Budi G. Sadikin pada Senin kemarin juga mempertanyakan kelulusan yang cepat padahal Zara berstatus tersangka dan STR-nya dibekukan. Dia meminta Irjen Kemenkes mengusut hal ini.

Sekilas Kasus

Aulia merupakan dokter RSUD Kardinah Tegal yang ditugaskan mengikuti PPDS Program Studi Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) di RS Kariadi Semarang. Ia ditemukan meninggal dunia pada Senin (12/8/2024) di kamar kosnya diduga bunuh diri.
Pernyataan RSUD Kardinah, Kota Tegal, atas meninggalnya salah satu dokternya, Agustus 2024. Foto: Instagram/@rsud_kardinah
Kemenkes kemudian menghentikan PPDS Program Studi Anestesi di RSUP Dr. Kariadi Semarang, tempat korban menempuh pendidikan spesialis, karena ada dugaan perundungan.
ADVERTISEMENT
Namun, Undip sudah membantah soal isu perundungan yang diduga dialami Aulia.
Pihak keluarga Aulia akhirnya melaporkan sejumlah senior korban ke Polda Jawa Tengah pada Rabu (4/9/2024).
Ibu Alm. Dr. Aulia Risma Lestari, Nuzmatun Malinah menerima penghargaan dari Kemenkes yang diberikan kepada anaknya di Kemenkes, Jakarta pada Kamis (7/1/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
Mereka dilaporkan terkait pemerasan, pengancaman, hingga intimidasi terhadap korban. Pihak keluarga membawa bukti chat hingga rekening korban.
Pelaporan itu langsung dilakukan oleh ibunda korban, Nuzmatun Malinah; adik kandung korban, Nadia; dan Misyal pengacara mereka.

3 Tersangka

Ratusan civitas akademika Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegero (Undip) Semarang menggelar apel pagi dan doa bersama dalam rangka dukungan terhadap Dekan FK Undip dr Yan Wisnu yang diberhetikan aktivitas kliniknya di RSUP dr Kariadi. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengatakan tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah adalah Kepala Program Studi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro dr Taufik Eko Nugroho; Kepala Staf Medis Prodi Anastesi Undip Sri Maryani; dan senior dr. Aulia berinisial ZYA alias Zara Yupita Azra.
ADVERTISEMENT
Artanto mengatakan peran mereka adalah diduga mengumpulkan uang iuran dari mahasiswa PPDS termasuk dari korban. Uang itu merupakan pungutan tidak resmi dan juga dipakai untuk keperluan pribadi mereka