Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kematian Naiyera Ashraf Bukti Lemahnya Perlindungan terhadap Perempuan di Mesir
24 Juni 2022 12:29 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Seorang mahasiswa membunuh mahasiswi yang juga teman sekelasnya, Naiyera Ashraf , di luar gerbang Universitas Mansoura, Kota Mounsura, Mesir , pada Senin (20/6) siang waktu setempat.
ADVERTISEMENT
Pembantaian mengerikan itu menyulut amarah kelompok pembela hak-hak perempuan terkemuka di Mesir.
Masyarakat di negara yang didominasi laki-laki tersebut kerap menyaksikan kekerasan terhadap perempuan yang tidak sepenuhnya dikriminalisasi.
Pelaku mengaku bahwa dia melakukan tindakan keji tersebut lantaran korban menolak lamaran pernikahannya.
Pengakuan itu kemudian meletuskan perdebatan atas ekstremisme yang mengekang perempuan, sementara sebagian pihak menyalahkan Naiyera karena tidak mematuhi kewajiban berhijab.
"Ini mungkin tampak seperti crime of passion pada permukaan. Tetapi sebenarnya, pembunuhan itu mengungkapkan penyakit endemik masyarakat," kata sosiolog politik terkemuka, Said Sadek, dikutip dari The New Arab, Jumat (24/6/2022).
"Insiden tersebut menyoroti kekerasan dan ketidakadilan yang dialami perempuan karena tidak adanya hukum yang menghalangi atau kesadaran agama dan sosial yang dapat mengatasi pemikiran regresif," lanjut Sadek.
Menyusul kabar pembunuhan itu, seorang penceramah dan profesor di Universitas Al-Azhar membuat komentar kontroversial.
ADVERTISEMENT
Mabrouk Attia menuntut perempuan untuk menutupi aurat mereka bila tidak ingin bernasib sama dengan Naiyera.
Pusat Bantuan Hukum Wanita Mesir (CEWLA) mengecam pernyataan tersebut. Anggota dewan CEWLA, Seham Ali, kemudian mengungkap pendapat serupa dengan Sadek.
Ali menerangkan, Mesir bahkan tidak sepenuhnya mengkriminalisasi kekerasan terhadap perempuan.
"Sudah saatnya undang-undang untuk menghadapi kekerasan terhadap perempuan, secara sosial dan keluarga. Tidak ada undang-undang yang pasti untuk tujuan ini, hanya beberapa pasal dalam beberapa undang-undang," ujar Ali.
Kekerasan terhadap Perempuan
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mewawancarai perempuan di Mesir pada 2013. Pihaknya menemukan, 99 persen dari responden mengaku pernah mengalami pelecehan seksual.
Sementara itu, 1 persen sisanya menjalani hidup yang terkekang, sehingga mereka bahkan tidak meninggalkan kediamannya untuk menjalani kehidupan kecuali diantar oleh sopir pribadi.
ADVERTISEMENT
Seorang anggota keluarga laki-laki yang membunuh korban perkosaan untuk menyelamatkan keluarga dari rasa malu bukanlah hal yang aneh di daerah pedesaan negara itu.
Sebagian besar perempuan bertanggung jawab kepada anggota keluarga laki-laki. Mereka tunduk kepada hak warisan dan tunjangan jaminan sosial rendah.
Mesir memiliki banyak ruang umum, seperti kafe, yang melarang perempuan untuk masuk.
Menyusul jatuhnya Presiden Hosni Mubarak, Angkatan Darat Mesir mengadakan tes keperawanan publik bagi aktivis perempuan untuk membubarkan demonstrasi.
Kelompok-kelompok kriminal kemudian menyusup dalam protes untuk melakukan pelecehan terhadap mereka.
Kekerasan terhadap perempuan di negara itu umumnya meliputi berbagai kategori: kekerasan oleh institusi negara, kekerasan dalam rumah tangga, mutilasi alat kelamin perempuan (FGM) atau dikenal sunat perempuan, dan kekerasan struktural.
Pusat Hak Perempuan Mesir (ECWR) menerangkan, perempuan di Mesir tidak hanya menjadi sasaran kekerasan dari anggota keluarga dan masyarakat. Mereka juga menghadapi ancaman serupa dari institusi negara, termasuk polisi.
ADVERTISEMENT
Perempuan Mesir terus-menerus mengalami dan pelecehan seksual di jalanan pula, sedangkan sekitar 97 persen dari mereka adalah korban mutilasi alat kelamin perempuan.
Survei Thomson-Reuters mencatat pada 2013, Mesir adalah tempat tinggal terburuk bagi perempuan di Timur Tengah.
Hukum Atas Kekerasan Seksual
ECWR mengatakan, Mesir telah mengadopsi undang-undang yang melarang kekerasan. Namun, penegakannya kerap menghadapi hambatan.
Pihak berwenang tidak hanya gagal menegakkan perlindungan hukum terhadap kekerasan bagi perempuan, mereka juga melanggengkannya sendiri secara sistematis.
Warga maupun pihak berwenang tidak mengenal undang-undang kekerasan. Sehingga, Mesir menyaksikan kurangnya pelaporan atas kekerasan seksual.
Nilai budaya dan hukum turut berkontribusi pada situasi tersebut. Beberapa di antaranya menyiratkan bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah hak prerogatif suami atau ayah seseorang.
ADVERTISEMENT
Rezim Mesir menggunakan penindasan tersebut untuk menopang dukungan dari masyarakat konservatif.
ADVERTISEMENT
Mereka meloloskan undang-undang yang mengakui pelecehan seksual untuk pertama kalinya pada 2014. UU tersebut dapat membawa hukuman penjara hingga lima tahun bagi pelaku.
Pada 2021, Mesir juga menjamin anonimitas korban kekerasan ketika melaporkan pengalamannya.
Lembaga Islam utama di Mesir, Al-Azhar, kerap mengadakan wawancara dan meluncurkan deklarasi resmi terkait kekerasan terhadap perempuan.
Al-Azhar juga mendorong perempuan korban pelecehan seksual untuk angkat bicara. Mereka juga menyatakan pelecehan seksual sebagai tindakan haram.
"Pakaian wanita–apa pun itu–bukan alasan untuk menyerang privasi, kebebasan, dan martabatnya," tulis Al-Azhar pada 2020, dikutip dari Reuters.
Penguasa Mesir seringkali mengambil strategi yang kontradiktif lantaran menyadari dinamika kekuasaan dalam masyarakat.
ADVERTISEMENT
Mereka bersandar pada aparatur negara dan memainkan tradisi budaya yang diskriminatif. Tetapi, mereka juga memberi lip service untuk perjuangan progresif.