Kembalikan Aset ke Calon Jemaah, Eks Bos First Travel Akan Ajukan PK

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kantor First Travel. Foto: Antara/Sigid Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Kantor First Travel. Foto: Antara/Sigid Kurniawan

Mantan pemilik First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Depok. Saat ini, ketiganya telah jadi terpidana di kasus penipuan jemaah umrah dan haji melalui First Travel.

DNT Lawyer selaku kuasa hukum ketiganya mengatakan, PK diajukan untuk mencari keadilan, khususnya bagi para calon jemaah.

"Peninjauan Kembali diharapkan dapat memperjuangkan pemulihan hak-hak para calon jemaah yang menjadi korban First Travel serta hak hukum para terpidana pula," kata kuasa hukum Andika dkk, Fahrur Dalimunthe, dalam keterangannya, Senin (10/8).

kumparan post embed

Diketahui dalam kasus ini, majelis hakim PN Depok telah menjatuhkan vonis terhadap Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, masing-masing selama 20 tahun dan 18 tahun penjara. Sementara Kiki Hasibuan, dihukum 15 tahun penjara.

Sidang pledoi First Travel di PN Depok. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Dalam putusannya, PN Depok menyatakan harta milik agen perjalanan umrah itu disita untuk negara. Putusan itu kemudian diperkuat Pengadilan Tinggi Bandung di tingkat banding dan Mahkamah Agung di tingkat kasasi.

"Putusan tersebut sangat tidak mencerminkan rasa keadilan di masyarakat baik bagi para terpidana maupun puluhan ribu calon jemaah First Travel padahal jelas pasal 5 UU Mahkamah Agung menyatakan hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai nilai hukum dan rasa keadilan yang ada dalam masyarakat, yang dimaksudkan agar putusan hakim sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat," kata Pahrur.

Pengajuan PK akan didaftarkan ke PN Depok pada 11 Agustus 2020. Adapun ada 4 pertimbangan pengajuan PK tersebut.

Bos First Travel di Pengadilan Negeri Depok Foto: Raga Imam/kumparan

Berikut 4 argumen pengacara mengajukan PK:

  1. Hubungan hukum antara para pemohon PK dan jemaah umrah merupakan hubungan perdata. Jauh sebelum perkara pidana diproses dan diputuskan, perkara PKPU telah didaftarkan lebih dahulu hingga terjadi perjanjian perdamaian (homologasi) antara para jemaah dan para terpidana. Secara hukum setiap orang tidak dapat dipidana akibat hubungan perdata.

  1. Merupakan sebuah kekeliruan jika para terpidana dihukum karena melakukan penipuan dengan program umrah promo Rp 14.300.000. Faktanya, para terpidana telah memberangkatkan 29.985 jemaah dari paket umrah promo sejak 16 November 2016 sampai 14 Juni 2017. Artinya tidak ada niat dari para pemohon PK untuk melakukan penipuan. Bahkan jauh sebelum itu, yakni sejak tahun 2010, First Travel telah memberangkatkan puluhan ribu jemaah tanpa halangan apa pun.

  1. Secara hukum, aset yang dapat dirampas dalam perkara pencucian uang harus dikembalikan kepada yang berhak. Sangat keliru jika aset yang diduga merupakan hasil pencucian tersebut malah dirampas untuk negara. Seharusnya aset tersebut dikembalikan kepada para terpidana agar mereka dapat memenuhi kewajiban kepada para calon jemaah berdasarkan perjanjian perdamaian (homologasi).

  1. Secara hukum, aset yang dapat dirampas dalam suatu tindak pidana adalah benda-benda yang diperoleh dari hasil tindak pidana. Pada kasus First Travel, para terpidana dinyatakan melakukan tindak pidana sejak tahun 2015-2017. Nyatanya harta benda milik terpidana yang diperoleh sejak tahun 2009-2014 juga turut dirampas seperti rumah, mobil dll (dan sebagian besar di antaranya ‘dikembalikan’ kepada oknum-oknum yang tidak berhak).