Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Mantan pemilik First Travel , Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Depok. Saat ini, ketiganya telah jadi terpidana di kasus penipuan jemaah umrah dan haji melalui First Travel.
ADVERTISEMENT
DNT Lawyer selaku kuasa hukum ketiganya mengatakan, PK diajukan untuk mencari keadilan, khususnya bagi para calon jemaah.
"Peninjauan Kembali diharapkan dapat memperjuangkan pemulihan hak-hak para calon jemaah yang menjadi korban First Travel serta hak hukum para terpidana pula," kata kuasa hukum Andika dkk, Fahrur Dalimunthe, dalam keterangannya, Senin (10/8).
Diketahui dalam kasus ini, majelis hakim PN Depok telah menjatuhkan vonis terhadap Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, masing-masing selama 20 tahun dan 18 tahun penjara. Sementara Kiki Hasibuan, dihukum 15 tahun penjara.
Dalam putusannya, PN Depok menyatakan harta milik agen perjalanan umrah itu disita untuk negara. Putusan itu kemudian diperkuat Pengadilan Tinggi Bandung di tingkat banding dan Mahkamah Agung di tingkat kasasi.
ADVERTISEMENT
"Putusan tersebut sangat tidak mencerminkan rasa keadilan di masyarakat baik bagi para terpidana maupun puluhan ribu calon jemaah First Travel padahal jelas pasal 5 UU Mahkamah Agung menyatakan hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai nilai hukum dan rasa keadilan yang ada dalam masyarakat, yang dimaksudkan agar putusan hakim sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat," kata Pahrur.
Pengajuan PK akan didaftarkan ke PN Depok pada 11 Agustus 2020. Adapun ada 4 pertimbangan pengajuan PK tersebut.
Berikut 4 argumen pengacara mengajukan PK:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT