Kumparan Logo
Ilustrasi Mobil Bekas
Pilihan mobil bekas di Mobil88.

Kembalikan Mobil ke Kreditur, Apakah Utang Cicilan Dianggap Lunas?

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Kredit menjadi salah satu skema yang bisa dilakukan dalam membeli suatu aset, termasuk mobil. Namun, perlu dipastikan agar cicilan bisa berjalan dengan lancar.

Lantas bagaimana bila kemudian ada kendala dalam pembayaran cicilan? Apakah pengembalian aset bisa dianggap cicilan menjadi lunas?

Seperti misalnya contoh kasus di bawah ini:

Saya kredit mobil selama dan setelah 19 bulan tidak mampu lagi untuk membayar. Setelah 29 bulan, mobil saya kembalikan dengan pihak perusahaan leasing.

Selanjutnya, saya mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa kontrak telah dipulangkan/dikembalikan kepada pihak perusahaan leasing dan sudah tidak ada sangkutan di pihak tersebut.

Pertanyaan saya adalah, apakah dengan surat yang tersebut bisa berarti utang saya lunas dan surat keterangan tadi bisa dijadikan surat bukti lunas?

Berikut jawaban Nawawi Bahrudin, S.H., M.H., pengacara yang tergabung dalam Justika:

Pilihan mobil bekas di Mobil88. Foto: Muhammad Ikbal/kumparan

Sebelumnya saya bersimpati dengan Anda, karena impian memiliki mobil pribadi belum bisa terwujud, karena setelah melakukan kredit mobil selama 19 bulan, Anda terpaksa mengembalikan mobil kepada Pihak Perusahaan Leasing. Namun saya juga memberikan apresiasi kepada Anda, karena telah menempuh cara yang tepat dalam proses berakhirnya perjanjian Jaminan Fidusia.

Sebelumnya, ada baiknya kita memahami dulu Jaminan Fidusia, sebagaimana diatur dalam Dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam UU Jaminan Fidusia ada beberapa istilah yang dijelaskan yaitu:

  1. Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

  2. Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.

  3. Piutang adalah hak untuk menerima pembayaan.

  4. Benda adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki atau dialihkan, baik yang berwujud maupun tidak berwujud, yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar, yang bergerak maupun yang tak bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotik.

  5. Pemberi Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.

  6. Penerima Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan Jaminan Fidusia.

  7. Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia atau mata uang lainnya, baik secara langsung maupun kontinjen.

  8. Kreditor adalah pihak yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang.

  9. Debitor adalah pihak yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa Anda berkedudukan sebagai Pemberi Fidusia atau Debitor, sedangkan Pihak Perusahaan Leasing berkedudukan sebagai Penerima Fidusia atau Kreditor.

Berdasarkan penjelasan Anda, bahwa Anda telah menyerahkan mobil secara sukarela setelah melakukan pembayaran selama 19 bulan. Namun setelah itu, tidak lagi mampu melakukan pembayaran angsuran.

Tindakan anda adalah langkah yang tepat, karena hal ini memang salah satu cara hapusnya Jaminan Fidusia sebagaimana diatur dalam pasal 25 (1) Jaminan Fidusia hapus karena hal-hal sebagai berikut;

a. hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia;

b. pelepasan hak atas Jaminan Fidusia oleh Penerima Fidusia; atau

c. musnahnya Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.

(3) Penerima Fidusia memberitahukan kepada Kantor Pendaftaran Fidusia mengenai hapusnya Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan melampirkan pernyataan mengenai hapusnya utang, pelepasan hak, atau musnahnya Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia tersebut.

Berdasarkan Pasal 26 (1) Dengan hapusnya Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 25, Kantor Pendaftaran Fidusia mencoret pencatatan Jaminan Fidusia dari Buku Daftar Fidusia. (2) Kantor Pendaftaran Fidusia menerbitkan surat keterangan yang menyatakan Sertifikat keterangan yang menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia yang bersangkutan tidak berlaku lagi.

Berdasarkan penjelasan Anda, bahwa Anda menerima surat keterangan yang menyatakan bahwa kontrak telah dipulangkan/dikembalikan kepada Pihak Perusahaan Leasing dan sudah tidak ada sangkutan di pihak tersebut.

Hal ini sesuai dengan pasal 26 ayat (2) yang menyatakan: Kantor Pendaftaran Fidusia menerbitkan surat keterangan yang menyatakan Sertifikat keterangan yang menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia yang bersangkutan tidak berlaku lagi.

Menjawab pertanyaan Anda, bahwa dengan surat tersebut dapat dipahami bahwa utang Anda dianggap lunas dan surat keterangan bisa dijadikan surat bukti lunas dan berakhirnya perjanjian Jaminan Fidusia sesuai UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Artikel ini merupakan kerja sama kumparan dan Justika

embed from external kumparan