Ilustrasi Mobil Bekas

Kembalikan Mobil ke Kreditur, Apakah Utang Cicilan Dianggap Lunas?

16 Juli 2021 11:59 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Kredit menjadi salah satu skema yang bisa dilakukan dalam membeli suatu aset, termasuk mobil. Namun, perlu dipastikan agar cicilan bisa berjalan dengan lancar.
ADVERTISEMENT
Lantas bagaimana bila kemudian ada kendala dalam pembayaran cicilan? Apakah pengembalian aset bisa dianggap cicilan menjadi lunas?
Seperti misalnya contoh kasus di bawah ini:
Saya kredit mobil selama dan setelah 19 bulan tidak mampu lagi untuk membayar. Setelah 29 bulan, mobil saya kembalikan dengan pihak perusahaan leasing.
Selanjutnya, saya mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa kontrak telah dipulangkan/dikembalikan kepada pihak perusahaan leasing dan sudah tidak ada sangkutan di pihak tersebut.
Pertanyaan saya adalah, apakah dengan surat yang tersebut bisa berarti utang saya lunas dan surat keterangan tadi bisa dijadikan surat bukti lunas?
Berikut jawaban Nawawi Bahrudin, S.H., M.H., pengacara yang tergabung dalam Justika:
Pilihan mobil bekas di Mobil88. Foto: Muhammad Ikbal/kumparan
Sebelumnya saya bersimpati dengan Anda, karena impian memiliki mobil pribadi belum bisa terwujud, karena setelah melakukan kredit mobil selama 19 bulan, Anda terpaksa mengembalikan mobil kepada Pihak Perusahaan Leasing. Namun saya juga memberikan apresiasi kepada Anda, karena telah menempuh cara yang tepat dalam proses berakhirnya perjanjian Jaminan Fidusia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, ada baiknya kita memahami dulu Jaminan Fidusia, sebagaimana diatur dalam Dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam UU Jaminan Fidusia ada beberapa istilah yang dijelaskan yaitu:
ADVERTISEMENT
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa Anda berkedudukan sebagai Pemberi Fidusia atau Debitor, sedangkan Pihak Perusahaan Leasing berkedudukan sebagai Penerima Fidusia atau Kreditor.
Berdasarkan penjelasan Anda, bahwa Anda telah menyerahkan mobil secara sukarela setelah melakukan pembayaran selama 19 bulan. Namun setelah itu, tidak lagi mampu melakukan pembayaran angsuran.
Tindakan anda adalah langkah yang tepat, karena hal ini memang salah satu cara hapusnya Jaminan Fidusia sebagaimana diatur dalam pasal 25 (1) Jaminan Fidusia hapus karena hal-hal sebagai berikut;
a. hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia;
b. pelepasan hak atas Jaminan Fidusia oleh Penerima Fidusia; atau
c. musnahnya Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.
(3) Penerima Fidusia memberitahukan kepada Kantor Pendaftaran Fidusia mengenai hapusnya Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan melampirkan pernyataan mengenai hapusnya utang, pelepasan hak, atau musnahnya Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia tersebut.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Pasal 26 (1) Dengan hapusnya Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 25, Kantor Pendaftaran Fidusia mencoret pencatatan Jaminan Fidusia dari Buku Daftar Fidusia. (2) Kantor Pendaftaran Fidusia menerbitkan surat keterangan yang menyatakan Sertifikat keterangan yang menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia yang bersangkutan tidak berlaku lagi.
Berdasarkan penjelasan Anda, bahwa Anda menerima surat keterangan yang menyatakan bahwa kontrak telah dipulangkan/dikembalikan kepada Pihak Perusahaan Leasing dan sudah tidak ada sangkutan di pihak tersebut.
Hal ini sesuai dengan pasal 26 ayat (2) yang menyatakan: Kantor Pendaftaran Fidusia menerbitkan surat keterangan yang menyatakan Sertifikat keterangan yang menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia yang bersangkutan tidak berlaku lagi.
Menjawab pertanyaan Anda, bahwa dengan surat tersebut dapat dipahami bahwa utang Anda dianggap lunas dan surat keterangan bisa dijadikan surat bukti lunas dan berakhirnya perjanjian Jaminan Fidusia sesuai UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
ADVERTISEMENT
Artikel ini merupakan kerja sama kumparan dan Justika
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten