Kembang Api Maulid di Jaksel: Panitia Minta Maaf, Korban Tempuh Jalur Hukum

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi kembang api. Foto: Zaki Zulfikar/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kembang api. Foto: Zaki Zulfikar/Shutterstock

Panitia acara Maulid Nabi dan haul di Jalan Kramat 2, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, meminta maaf atas penggunaan kembang api hingga larut malam yang mengganggu warga. Namun, warga yang merasa dirugikan tetap memilih menempuh jalur hukum.

Hal itu merupakan hasil mediasi antara panitia penyelenggara dan warga yang digelar di Aula Kantor Kelurahan Pondok Pinang pada Minggu (4/10) malam. Mediasi tersebut dilakukan setelah acara Maulid pada Sabtu (3/10) dini hari berujung kericuhan.

Lurah Pondok Pinang, Dina Roslina, mengatakan mediasi digelar setelah adanya keluhan warga terkait penyalaan kembang api dalam acara tersebut yang berlangsung hingga larut malam. Dalam mediasi, panitia mengakui kegiatan tersebut tidak memiliki izin resmi.

“Panitia penyelenggara kegiatan mengakui bahwa kegiatan tidak memiliki izin resmi karena mereka beranggapan acara keluarga besar sehingga cukup dengan melapor ke RT RW setempat,” kata Dina kepada kumparan, Selasa (6/10).

Menurut Dina, panitia juga mengakui kesalahan karena memasang dan menyalakan kembang api pada waktu istirahat warga.

Amanda Andono, korban dari kembang api di peringatan Maulid Nabi dan haul di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dikunjungi Staf Khusus Menteri Agama Gugun Gumilar di kediamannya, Senin (5/10/2026). Foto: Dok. Istimewa

“Penyelenggara mengaku salah atas kegiatan pemasangan kembang api tersebut pada jam atau waktu istirahat masyarakat, sehingga mengganggu banyak pihak,” ujarnya.

Panitia kemudian menyampaikan permintaan maaf atas nama keluarga besar kepada warga yang merasa terganggu. Mereka juga membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi kejadian serupa.

Namun, permintaan maaf tersebut belum membuat persoalan selesai. Warga yang merasa dirugikan menyatakan keberatan dan memilih menempuh jalur hukum.

“Penyelenggara menyatakan permohonan maaf atas nama keluarga besar dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi kembali. Atas permohonan tersebut para warga yang merasa dirugikan berkeberatan dan akan menempuh jalur hukum,” jelas Dina.

Dina juga menjelaskan, terdapat dua persoalan yang dibahas dalam mediasi. Pertama, dampak penyalaan kembang api yang dinilai mengganggu warga. Kedua, kericuhan yang terjadi ketika warga mendatangi dan memprotes panitia penyelenggara.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo mengatakan acara Maulid Nabi Muhammad SAW tersebut digelar pada Sabtu (3/10). Acara kemudian berlanjut hingga larut malam dan di penghujung kegiatan panitia menyalakan kembang api.

Menurut Joko, kembang api dinyalakan dalam durasi cukup lama dan sudah lewat tengah malam. Sejumlah warga yang merasa terganggu kemudian mendatangi lokasi untuk menegur jemaah dan panitia.

“Pada hari Sabtu, 03 Oktober 2026 warga Pondok Pinang menggelar pengajian memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, di mana acara tersebut berlanjut hingga larut malam, kemudian di ujung acara menyalakan kembang api,” katanya.

Joko mengatakan teguran warga kemudian berujung perselisihan dengan pihak penyelenggara. Situasi malam itu akhirnya dapat dilerai.

Sehari setelah kejadian, mediasi digelar di Kantor Kelurahan Pondok Pinang. Mediasi dipimpin Lurah Pondok Pinang dan dihadiri petugas Polsek, Babinsa, pengurus RT/RW serta tokoh masyarakat setempat.

Sebelumnya, kericuhan terjadi setelah kembang api dinyalakan dalam acara Maulid Nabi dan haul di Jalan Kramat 2, Pondok Pinang, pada Sabtu (3/10) dini hari.

Kembang api disebut dinyalakan sekitar pukul 00.00 WIB hingga 01.00 WIB. Suara ledakan yang berlangsung cukup lama membuat sejumlah warga terganggu.

Persoalan kemudian memanas setelah seorang warga mendatangi lokasi untuk memprotes penyalaan kembang api. Protes tersebut berujung perselisihan antara warga dan pihak penyelenggara.