Kembaran Istri Emirsyah Satar Kaget Rumah Ibunya Ikut Disita KPK

5 Maret 2020 15:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan Sandrani Abubakar sebagai saksi di sidang kasus suap eks Dirut Garuda Emirsyah Satar. Sandrani merupakan saudara kembar dari mendiang istri Emir, Sandrina Abubakar.
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan, Sandrani bercerita mengenai keterkejutannya saat rumah milik ibunya, Mia Suhodo, di kawasan Pondok Indah ikut disita KPK dalam perkara suap yang menjerat Emirsyah.
"Saya kaget sekali dan saya sempat marah sama kembaran saya. Kenapa kok bisa sampai begitu. Karena saya gak pernah diceritain apa-apa. Saya tidak tahu mengenai aliran dana mengenai sumber dana sama sekali," kata Sandrani di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kamis (5/3).
Jaksa KPK lalu bertanya mengenai mekanisme pembelian rumah di kawasan Pondok Indah itu oleh mertua Emirsyah, Mia Suhodo.
Sandrani menjelaskan, semula ibunya memiliki rumah di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan. Ibunya kemudian berencana menjual rumah tersebut dan membeli rumah baru.
Suasana persidangan terdakwa suap eks Dirut Garuda Emirsyah Satar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/3). Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
Ia melanjutkan, rumah di Permata Hijau itu akhirnya dibeli Emirsyah. Namun, kata Sandrani, lantaran yang hendak membeli adalah menantunya, rumah tersebut dibeli dengan mekanisme hibah.
ADVERTISEMENT
"Pak Emirsyah Satar dan kembaran saya yang mau ambil rumah, mekanisme dengan cara hibah, karena ke anak sendiri," kata Sandrani.
Sandrani menuturkan, meski melalui hibah, penjualan tersebut bukanlah hibah murni melainkan hibah dengan kompensasi. Hasil pembayaran hibah dengan kompensasi itulah yang kemudian oleh ibunya dibelikan sebuah rumah di kawasan Pondok Indah.
"Jadi ada kompensasi yah, karena enggak mungkin hibah murni yah. Karena rumah (di) Permata Hijau rumah satu-satunya rumah orang tua saya. Jadi darimana mereka bisa beli rumah lain kalau itu hibah murni," tutur Sandrani.
Ilustrasi dari Rolls Royce. Foto: pixabay.com
Sambil terisak, Sandrani menyebut rumah di kawasan Pondok Indah itu adalah hasil kerja keras orang tuanya. Ia mengaku tidak tahu menahu mengenai penyitaan yang dilakukan oleh KPK.
ADVERTISEMENT
"Saya cuma tahu ibu saya dengan menghibahkan itu, (sehingga) bisa membeli rumah (di) Pondok Indah. Karena itu semua hasil kerja keras orang tua saya seumur hidup mereka. Bukan pemberian dari siapa," ucapnya.
Setelah penyitaan itu, Sandrani mengaku sempat bertanya kepada saudara kembarnya. Namun pada saat itu kondisi Sandrina masih tertekan karena kasus yang menjerat suaminya.
"Jadi waktu itu almarhumah stres berat. Akhirnya sakit kanker jadi saya enggak tega untuk membincangkan itu. Cuma saya waktu pulang dari KPK pemanggilan pertama, waktu rumah disita saya cuma WA kembaran saya," tutur Sandrani.
Dalam kasusnya, Emirsyah didakwa menerima suap mencapai Rp 46,3 miliar terkait pengadaan proyek di Garuda Indonesia. Suap berasal dari pihak Rolls-Royce Plc, Airbus, Avions de Transport Régional (ATR) melalui PT Ardyaparamita Ayuprakarsa milik Soetikno Soedarjo, dan Bombardier Kanada.
ADVERTISEMENT
Suap tersebut diberikan agar Emirsyah memilih mesin pesawat Rolls-Royce serta pesawat dari Bombardier, ATR, dan Airbus untuk Garuda Indonesia.
Dalam perkara ini, KPK juga menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan suap yang diterima oleh Emirsyah. Antara lain satu rumah mewah di kawasan Pondok Indah dan satu unit apartemen di Singapura.