Kemdikbud Tambah Bantuan Paket Internet ke 7,2 Juta Penerima Baru

27 Oktober 2020 8:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua anak menonton video belajar digital dari rumah di Bandung, Jawa Barat, Selasa (17/03/2020). Foto:  ANTARA/M Agung Rajasa
zoom-in-whitePerbesar
Dua anak menonton video belajar digital dari rumah di Bandung, Jawa Barat, Selasa (17/03/2020). Foto: ANTARA/M Agung Rajasa
Dalam proses pembelajaran jarak jauh (PJJ), Kemendikbud terus mengeluarkan kebijakan agar kegiatan belajar mengajar tetap efektif. Mulai dari inisiasi program Belajar dari Rumah (BDR), radio edukasi, penyediaan materi belajar, optimalisasi pemanfaatan aplikasi Rumah Belajar, hingga penyusunan modul belajar sederhana sesuai kurikulum dalam situasi darurat.
Salah satu faktor penting dalam mendukung keberhasilan PJJ adalah tersedianya kuota internet. Guna mengatasi hal tersebut, Kemendikbud telah menyalurkan bantuan kuota internet tahap 1 dan 2 pada September 2020. Sebanyak 28,5 juta nomor telepon selular (ponsel) guru, siswa, mahasiswa, dan dosen di seluruh Indonesia telah mendapatkan bantuan tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbud, Hasan Chabibie, mengatakan Kemendikbud kembali menyalurkan 7,2 juta paket kuota internet tambahan pada bulan Oktober untuk mendukung proses belajar selama pandemi. Sehingga, sampai saat ini telah ada 35,7 juta penerima yang mendapat bantuan internet dari Kemendikbud.
"Bantuan yang dikirimkan hari ini dan esok hari merupakan bantuan kuota data tahap 1 di bulan Oktober, sedangkan bantuan kuota data tahap 2 akan dikirimkan pada 28 – 30 Oktober 2020," ujar Hasan, Kamis (22/10).
Untuk jenjang pendidikan tinggi, Kemendikbud melakukan mekanisme yang berbeda, di mana universitas diperlukan membuat SPTJM ulang di setiap bulannya. Hingga saat ini, terdapat 912 ribu mahasiswa dan 65 ribu dosen yang akan menerima bantuan ini tahap 1 bulan ini sehingga total 977 ribu penerima bantuan di jenjang dikti.
Bantuan dari Kemendikbud untuk mendukung PJJ. Foto: dok. Kemendikbud
Banyak warganet yang mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas kebijakan bantuan kuota dari Kemendikbud. Pada 30 September 2020, terdapat kurang lebih 5.500 cuitan pada saat kata kunci “Kemendikbud” trending.
Cuitan juga banyak yang disertai unggahan tangkapan layar kuota yang telah masuk sebagai bukti nyata kebijakan ini telah dirasakan langsung oleh masyarakat selaku penerima di lapangan. Akun @dsfuyee misalnya. Dalam cuitannya, ia berterima kasih kepada Jokowi dan Nadiem atas bantuan kuota belajar yang diberikan.
Tak hanya itu, Kemendikbud juga menambah aplikasi dan daftar situs yang bisa menunjang pembelajaran dari rumah. Menurut Hasan, kebijakan ini diambil atas masukan dari berbagai pihak, baik dari pemerhati pendidikan, warga satuan pendidikan, maupun masyarakat umum.
“Berdasarkan masukan dari berbagai pihak, baik dari pemerhati pendidikan, warga satuan pendidikan, maupun masyarakat umum, maka Kemendikbud menambah daftar aplikasi dan situs yang dapat diakses menggunakan kuota belajar,” tutur Hasan.
Daftar aplikasi dan situs telah ditambah hingga mencapai 2690 aplikasi dan situs, yang terdiri atas 61 aplikasi pembelajaran, 5 aplikasi konferensi video, dan 2624 laman kampus dan sekolah. Daftar laman tersebut dapat diakses dengan klik di sini.
“Daftar ini masih akan terus bertambah seiring dengan masukan dari masyarakat.” tutup Hasan.
Dua anak menonton video belajar digital dari rumah di Bandung, Jawa Barat, Selasa (17/03/2020). Foto: ANTARA/M Agung Rajasa
Di sisi lain, Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikbud, Evy Mulyani mengimbau guru, dosen, orang tua, siswa, dan mahasiswa untuk mendaftarkan nomor ponsel aktif.
Selain itu, Evy juga mengingatkan agar satuan pendidikan memastikan akurasi nomor ponsel serta kelengkapan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020.
Artikel ini merupakan bentuk kerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan