Kemen Imipas Godok Peraturan Baru Pencekalan Seumur Hidup
·waktu baca 2 menit

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) tengah menyiapkan aturan turunan atau Peraturan Menteri terkait UU Nomor 63 Tahun 2024 tentang Keimigrasian. UU tersebut disahkan pada 17 Oktober 2024 oleh Presiden Joko Widodo dan berlaku sejak disahkan.
Salah satu aturan yang diubah ialah terkait pencegahan dan penangkalan (cekal). Dalam UU yang baru tersebut pencegahan dapat berlaku 6 bulan dan dapat diperpanjang untuk 6 bulan. Pencegahan adalah larangan untuk WNI dan WNI ke luar negeri dari wilayah Indonesia.
Berikut isi pasalnya:
Pasal 97
(1) Jangka waktu Pencegahan berlaku paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan.
(2) Dalam hal tidak ada keputusan perpanjangan masa Pencegahan, Pencegahan berakhir demi hukum.
(3) Dalam hal terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bebas atas perkara yang menjadi alasan Pencegahan, Pencegahan berakhir demi hukum
Sementara waktu untuk penangkalan, dalam UU terbaru ialah 10 tahun dan dapat diperpanjang selama 10 tahun. UU bahkan mengizinkan untuk melakukan penangkalan seumur hidup terhadap WNA.
Berikut isi pasalnya:
Pasal 102
(1) Jangka waktu Penangkalan berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 10 (sepuluh) tahun.
(2) Dalam hal tidak ada keputusan perpanjangan masa Penangkalan, Penangkalan berakhir demi hukum.
(3) Keputusan Penangkalan seumur hidup dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Namun, UU tersebut butuh Peraturan Menteri untuk pelaksanaan aturan pencegahan dan penangkalan tersebut. Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam mengatakan hal itu masih diproses.
"Memang belum berlaku (aturan baru pencekalan ke luar negeri). Jadi dalam proses Undang-Undang itu nanti akan ada turunan-turunannya dan ada waktu. Tapi, memang itu sudah berbunyi,” ujar Godam kepada wartawan, di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Minggu (19/1).
Godam mengatakan pihaknya masih menggodok aturan turunan untuk UU baru tersebut. Namun, ia tidak menargetkan kapan aturan itu akan terbit.
“Enggak ada target, selesainya aja. Makin cepat makin baik,” imbuh dia.
