Kemen Imipas Godok Peraturan Baru Pencekalan Seumur Hidup

19 Januari 2025 15:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Plt Dirjen Imigrasi dan Pemasyarakatan, Saffar M. Godam menjawab pertanyaan wartawan di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Minggu (19/1/2025). Foto: Alya Zahra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Plt Dirjen Imigrasi dan Pemasyarakatan, Saffar M. Godam menjawab pertanyaan wartawan di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Minggu (19/1/2025). Foto: Alya Zahra/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) tengah menyiapkan aturan turunan atau Peraturan Menteri terkait UU Nomor 63 Tahun 2024 tentang Keimigrasian. UU tersebut disahkan pada 17 Oktober 2024 oleh Presiden Joko Widodo dan berlaku sejak disahkan.
ADVERTISEMENT
Salah satu aturan yang diubah ialah terkait pencegahan dan penangkalan (cekal). Dalam UU yang baru tersebut pencegahan dapat berlaku 6 bulan dan dapat diperpanjang untuk 6 bulan. Pencegahan adalah larangan untuk WNI dan WNI ke luar negeri dari wilayah Indonesia.
Sementara waktu untuk penangkalan, dalam UU terbaru ialah 10 tahun dan dapat diperpanjang selama 10 tahun. UU bahkan mengizinkan untuk melakukan penangkalan seumur hidup terhadap WNA.
ADVERTISEMENT
Namun, UU tersebut butuh Peraturan Menteri untuk pelaksanaan aturan pencegahan dan penangkalan tersebut. Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam mengatakan hal itu masih diproses.
"Memang belum berlaku (aturan baru pencekalan ke luar negeri). Jadi dalam proses Undang-Undang itu nanti akan ada turunan-turunannya dan ada waktu. Tapi, memang itu sudah berbunyi,” ujar Godam kepada wartawan, di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Minggu (19/1).
ADVERTISEMENT
Godam mengatakan pihaknya masih menggodok aturan turunan untuk UU baru tersebut. Namun, ia tidak menargetkan kapan aturan itu akan terbit.
“Enggak ada target, selesainya aja. Makin cepat makin baik,” imbuh dia.