Kemenag Akan Diskusi dengan Arab Saudi soal Ketentuan Haji Furoda

3 Juli 2022 19:50 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Prof Hilman Latief, memberikan keterangan pers kepada media di Makkah, Sabtu (2/7/2022). Foto: Dok. MCH 2022
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Prof Hilman Latief, memberikan keterangan pers kepada media di Makkah, Sabtu (2/7/2022). Foto: Dok. MCH 2022
ADVERTISEMENT
Sebanyak 46 warga Indonesia dideportasi dari Jeddah, Arab Saudi, saat tiba pada Kamis (30/6), karena hendak berhaji menggunakan visa haji dari Singapura dan Malaysia. Travel yang digunakan para jemaah itu tidak terdaftar di Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
ADVERTISEMENT
Visa mujamalah yang berarti visa undangan, memang bisa dipakai untuk berhaji. Tapi yang dilakukan travel abal-abal ini memakai visa haji negara lain sehingga data jemaah tidak cocok antara visa dengan paspor yang dipegang.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Prof Hilman Latief, mengatakan saat ini tengah mengkaji untuk membuat aturan turunan tentang visa mujamalah atau haji furoda tersebut.
"Kami sudah mendiskusikan banyak hal dan ini jadi perhatian kita semua, mudah-mudahan nanti ada turunannya. Bagaimana konsep mujamalah, aturannya seperti apa, tentu karena ini orang lain setidaknya kami juga harus diskusi dengan Pemerintah Saudi sejauh mana pengaturannya dan apakah bisa diatur oleh kita," ucap Hilman kepada wartawan, di Makkah, Sabtu (2/7) malam.
Ka'bah di Masjidil Haram, Makkah. Foto: Muhammad Iqbal/kumparan
Visa mujamalah dikenal dalam UU Nomor 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pasal 18 mengatur sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
(1) Visa haji Indonesia terdiri atas:
a. visa haji kuota Indonesia; dan
b. visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
(2) Warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib berangkat melalui PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus).
(3) PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri.
"Secara internal kita akan optimalkan bagaimana turunan undang-undang. Karena itu yang kami lakukan saat ini tetap mengoptimalkan peran PIHK," lanjut Hilman.
Suasana Salat Jumat di Masjidil Haram, Makkah, Jumat (17/6/2022). Foto: Muhammad Iqbal/kumparan
Hilman mengungkap hingga saat ini ada 1.600-1.700 warga Indonesia yang resmi bisa berhaji dengan visa mujamalah, dan angkanya masih bisa bertambah hingga sebelum wukuf di Arafah pada Kamis (8/7).
ADVERTISEMENT
"Poin saya adalah Kemenag tidak secara langsung mengelola yang disebut visa mujamalah karena hak dari Kerjaan Saudi dalam mengundang mitra-mitra mereka sebagai penghargaan, penghormatan, dukungan diplomatik, dan lain-lain," ucap Hilman.
Mantan Wakil Rektor UMY itu meminta masyarakat bersabar untuk bisa berhaji, termasuk yang berupaya lewat visa mujamalah. Pastikan travel yang dipilih terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), sebab mereka harus lapor ke Kemenag.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Prof Hilman Latief, memberikan keterangan pers kepada media di Makkah, Sabtu (2/7/2022). Foto: Dok. MCH 2022
Masyarakat juga diharapkan tak terbuai iklan para agen travel bodong yang tawarkan visa furoda. Sebab, jika berhaji dengan ilegal maka bisa dikenai denda yang sangat mahal oleh Arab Saudi.
"Banyak hal dalam bisnis haji yang harus diperhatikan masyarakat. Kami memahami betul keinginan masyarakat bisa tunaikan haji setelah 2 tahun, tapi kehati-hatian harus tetap ada," pesan Hilman.
ADVERTISEMENT
-----------------
Ikuti informasi seputar haji 2022 langsung dari Arab Saudi dalam Kabar Haji 2022 hanya di kumparan.