Kemenag Anjurkan Masyarakat Tarawih Menunggu Hasil Sidang Isbat

20 April 2023 19:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Tim Hisab dan Rukyat Kementerian Agama Unsur Badan Informasi Geospasial, Khafid dalam acara Seminar Sidang Isbat di Kantor Kemenag, Jakarta, Kamis (20/4/2023). Foto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Tim Hisab dan Rukyat Kementerian Agama Unsur Badan Informasi Geospasial, Khafid dalam acara Seminar Sidang Isbat di Kantor Kemenag, Jakarta, Kamis (20/4/2023). Foto: Zamachsyari/kumparan
ADVERTISEMENT
Anggota Tim Hisab dan Rukyat Kementerian Agama Unsur Badan Informasi Geospasial, Khafid, menganjurkan masyarakat untuk melaksanakan salat tarawih sambil menunggu hasil dari sidang isbat 1 Syawal 1444 Hijriah Kamis (20/4) di Kantor Kemenag, Jakarta.
ADVERTISEMENT
"Sementara bisa pakai perkiraan itu untuk menjalankan tarawih," kata Khafid saat ditemui wartawan di Gedung Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (20/4).
"Pakai perkiraan. Prediksinya hari Sabtu berdasarkan data saintifik," imbuhnya.
Khafid menegaskan, anjuran tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang mengikuti hari lebaran yang ditentukan pemerintah pusat. Adapun perbedaan ketetapan 1 Syawal 1444 Hijriyah menurut Muhammadiyah, jatuh pada 21 April 2023.
"Kalau idealnya memang menunggu sidang isbat. Tapi kita bisa memahami juga, bayangkan kita menjelang pukul 19.00 WIB nanti baru mulai atau baru memutuskan sidang isbatnya, padahal di Jayapura beda dua jam," tandasnya.
Sebelumnya, Khafid memperkirakan akan terjadi perbedaan hari raya Idul Fitri 1444 hijriyah antara pemerintah dengan Muhammadiyah.
Dia menjelaskan kemungkinan terjadinya perbedaan Idul Fitri dikarenakan titik elongasi hilal belum memenuhi syarat dari MABIMS.
ADVERTISEMENT
"Dengan peta elongasi kita bisa lihat bahwasanya secara global, elongasi kita mensyaratkan 6,4 derajat, sedangkan Indonesia baru di Aceh 3 derajat, atau 3 derajat lebih dikit. Kalau kita sampai dimaksimalkan paling barat Indonesia. Dengan kita lihat elongasinya pun belum memenuhi kriteria," kata Khafid dalam seminar sidang Isbat di Kantor Kemenag, Jakarta, Kamis (20/4).
Menurut kriteria baru MABIMS, imkanur rukyat dianggap memenuhi syarat apabila posisi hilal mencapai ketinggian 3 derajat dengan sudut elongasi 6,4 derajat. Kriteria ini merupakan pembaruan dari kriteria sebelumnya, yakni 2 derajat dengan sudut elongasi 3 derajat yang mendapat masukan dan kritik.