Kemenag Bantah Kecolongan soal Penipuan Travel Umrah Naila Syafaah

29 Maret 2023 14:40 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Upacara Peringatan Hari Amal Bakti (HAB) ke-75 Kemenag di Kantor Kemenag, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (5/1/2021). Foto: Dok. Kementerian Agama RI
zoom-in-whitePerbesar
Upacara Peringatan Hari Amal Bakti (HAB) ke-75 Kemenag di Kantor Kemenag, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (5/1/2021). Foto: Dok. Kementerian Agama RI
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Agama (Kemenag) membantah pihaknya kecolongan dalam kasus penipuan yang dilakukan travel umrah PT Naila Syafaah Mandiri. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus (UHK) Kementerian Agama, Nur Arifin mengatakan, travel umrah itu telah memenuhi persyaratan.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus PT Naila Syafaah Mandiri, ada jemaah umrah yang diberangkatkan, namun pihak travel tidak mengurusi kepulangannya. Ada pula jemaah yang tidak sama sekali diberangkatkan.
"Tidak ada istilah kecolongan. Izin diterbitkan setelah memenuhi persyaratan. Kalau tidak memenuhi persyaratan tentu tidak diterbitkan izin oleh BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal)," kata Nur saat dikonfirmasi, Rabu (29/3).
"Saat ini perizinan travel umrah melalui OSS (Online Single Submission) BKPM. Setelah travel memiliki izin menjadi PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) baru menyelenggarakan perjalanan umrah," tambahnya.
Menurutnya travel umrah itu baru bermasalah ketika menjalankan usahanya. Mereka tidak mengikuti standar aturan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha PPIU dan PIHK.
com-Ilustrasi ibadah Haji. Foto: Shutterstock
"Kalau standar usaha itu dilaksanakan tentu tidak ada masalah," ujar Nur.
ADVERTISEMENT
Nur membeberkan, dalam hal umrah setidaknya ada 5 hal yang harus diperhatikan. Kemendagri menyebutnya dengan BeriJaBaH Vi Umrah.
Ini bisa jadi acuan bagi penyelenggara umrah maupun jemaah saat memilih jasa travel umrah.
"Untuk umrah sudah ada 5 pasti umrah. Pasti travelnya berizin PPIU. Pasti ada jadwal umrah sesuai paket umrah. Pasti ada tiket pesawat ke Saudi PP. Pasti ada hotelnya. Dan Pasti ada visanya," kata Nur.
Kasus penipuan yang dilakukan PT Naila Syafaah Mandiri telah dilaporkan Kemenag ke polisi. Kini kasus tersebut ditangani Polda Metro Jaya.
Tiga orang telah ditetapkan tersangka yakni pasutri Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan Halijah Amin alias Bunda (48), serta Direktur Utama mereka, Hermansyah (59).
ADVERTISEMENT
Ketiganya dijerat Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.