Kemenag Bantah Terbitkan Sertifikat Halal Wine: Produk Nabidz yang Halal Jus

Sempat viral dalam beberapa hari ini informasi tentang adanya penjualan produk red wine dengan merek Nabidz yang diklaim telah bersertifikat halal pada media sosial.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mengatakan tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk produk wine.
"Terkait informasi adanya penjualan online produk wine dengan merek Nabidz yang diklaim telah bersertifikat halal, kami perlu tegaskan bahwa BPJPH tidak pernah menerbitkan sertifikat halal bagi produk wine," kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham dalam rilisnya, Rabu (26/7).
"Berdasarkan data di sistem Sihalal, kami pastikan memang ada produk minuman dengan merek Nabidz yang telah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH. Namun produk tersebut bukanlah wine atau red wine, melainkan produk minuman jus buah," lanjut Aqil menjelaskan.
Produk jus buah merek Nabidz, lanjut Aqil, telah diajukan sertifikasi halal pada 25 Mei 2023 melalui mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH) yang dilakukan oleh Pendamping PPH.
Pengajuan tersebut telah diverifikasi dan divalidasi pada tanggal 25 Mei 2023, dengan produk yang diajukan berupa jus/sari buah anggur merek Nabidz. Pendamping PPH juga telah memastikan bahan-bahan yang digunakan adalah bahan halal.
Proses produksi yang dilakukan pelaku usaha juga sederhana, dan pelaku usaha menyatakan tidak ada proses fermentasi di dalamnya. Adapun foto produk yang diunggah pada Sihalal juga berupa kemasan botol plastik.
"Berdasarkan hasil verval [verifikasi dan validasi] Pendamping PPH tersebut, maka tidak ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan. Selanjutnya Komite Fatwa menetapkan kehalalan produk tersebut pada 12 Juni 2023," lanjut Aqil.
Kemudian, lanjut Aqil, BPJPH mendapatkan pengaduan bahwa Sertifikat Halal (SH) yang diterbitkan ternyata digunakan untuk produk lain. Aqil menegaskan, BPJPH tidak membenarkan hal tersebut.
Aqil mengatakan bahwa saat ini BPJPH sudah menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk mendalami fakta di lapangan.
"Kami langsung menurunkan tim Pengawasan untuk mendalami segala kemungkinan di lapangan. Jika memang ada pelanggaran, tentu kita akan dengan tegas memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pencabutan Sertifikasi Halal," tandasnya.
Saat ini, lanjut Aqil, BPJPH memblokir Sertifikat Halal bernomor ID131110003706120523 untuk produk Jus Buah Anggur Nabidz.
"Ini kami lakukan sampai dengan proses investigasi tim pengawasan selesai. Ini bagian tanggung jawab BPJPH dalam melaksanakan tugas jaminan produk halal," kata Aqil.
Asal Mula
Isu red wine mendapat cap halal menyeruak setelah ada unggahan di Instagram @adityadwiputras pada 8 Juli disertai gambar sebotol Nabidz "Chateau de Java" dan segelas minuman berwarna merah.
Sedang di foto lainnya terdapat logo Halal Indonesia warna ungu.
"Wine jadi halal? Kok bisa? Yes! Dengan biotechnology dan diistihalahkan dengan ilmu fiqih, alhamdulillah sudah dibuat sedemikian rupa hingga teruji dan tersertifikasi halal oleh MUI," begitu narasi yang tertulis.
Dia menjelaskan bahwa minuman nonalkohol ini bahan bakunya adalah anggur hitam Italia dan Australia.
Unggahan itu kemudian diluruskan oleh akun Twitter @halalcorner pada 25 Juli yang mengatakan MUI tidak memberikan fatwa halal untuk produk yang berasosiasi dengan wine/khamar.
"Yang mengeluarkan fatwa halal adalah Komite Halal di bawah Kementerian Agama dengan jalur Halal Self Declare (tanpa audit)," ujarnya.
Akun @adityadwiputras kemudian meralat kata MUI di deskripsi unggahannya dan mengganti kata Kemenag.
"Revisi: Halal Kemenag Ya Guys, salah ketik jadi halal MUI :)," tulisnya.
