Kemenag Beri Hadiah Abdur Penghulu Jujur Jadi Petugas Haji 2018

29 Mei 2018 12:31 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Abdurrahman Muhammad Bakri (Foto: Retno Wulandhari/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Abdurrahman Muhammad Bakri (Foto: Retno Wulandhari/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kementerian Agama memberikan apresiasi dan kepercayaan khusus kepada pennghulu jujur Abdurrahman Muhammada Bakri (35). Tahun ini, Abdur ditetapkan sebagai salah satu petugas haji.
ADVERTISEMENT
Penetapan tersebut diberikan kepada Abdurrahman semata untuk menjadikannya sebagai contoh teladan ketika mengemban tugas di Tanah Suci.
"Karena keteladannya, saudara Bakri kami tunjuk sebagai petugas haji tahun ini," ujar Direktur Bina Haji dan Umrah Ditjen PHU Khoirizi H Datsir seperti yang dikutip di Antara.
Sementara itu, Abdurrahman mengaku merasa bahagia atas ganjaran dan amanah yang diberikan oleh Kementerian Agama.
"Tentu sangat bersyukur atas anugerah ini, yang tidak pernah membayangkan sebelumnya," ujar Abdurrahman saat dihubungi kumparan pada Selasa (29/5).
Saat ini dirinya sedang menjalani pelatihan sebagai petugas haji selama 10 hari mulai tanggal 26 Mei hingga 4 Juni 2018.
Abdurrahman, Penghulu Asal Trucuk (Foto: Lolita Valda Claudia/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Abdurrahman, Penghulu Asal Trucuk (Foto: Lolita Valda Claudia/kumparan)
Abdurrahman Muhammad Bakri merupakan penghulu yang bertugas di Kantor Urusan Agama (KUA) Trucuk, Klaten, Jawa Tengah. Dirinya tercatat telah melaporkan 59 kali gratifikasi yang ia terima ke KPK sejak tahun 2015 hingga Maret 2018. Namun begitu, hanya 57 laporan yang ditetapkan menjadi milik negara.
ADVERTISEMENT
Diketahui gratifikasi tersebut berupa amplop berisi uang yang diberikan langsung oleh warga saat ia menjalankan tugas. Jumlahnya beragam mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 200 ribu.
Menurut Abdurrahman, warga tidak perlu memberikan uang kepada penghulu karena warga sudah membayar biaya pernikahan sebear Rp 600 ribu termasuk transportasi dan upah profesi untuk penghulu.
"Pertama itu sudah aturan, kemudian secara hati nurani itu tidak boleh, kita sebagai aparatur negara harus mengikuti aturan yang ada, melaksanakan yang menjadi tanggung jawab kita," ujar Abdur.