Kemenag Diminta Usut Pembuat Pedoman Soal Ujian 'Khilafah' di Kediri

5 Desember 2019 20:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Soal ujian Penilaian Akhir Semester (PAS) Madrasah Aliyah (MA) yang bermuatan khilafah. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Soal ujian Penilaian Akhir Semester (PAS) Madrasah Aliyah (MA) yang bermuatan khilafah. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
PWNU Jawa Timur menyayangkan adanya soal ujian bermuatan khilafah di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kediri. Mereka meminta Kemenag tak hanya memberi sanksi pembuat soal.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua PWNU Jatim, KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam, meminta Kemenag juga mengusut pembuat buku pedoman yang menjadi rujukan pembuat soal.
"Jangan cuma sanksi (pembuat soalnya), itu hilir. Panduannya itu hulunya. Diusut siapa yang berikan panduan," kata Gus Salam saat konferensi pers di Kantor PWNU Jatim, Surabaya, Kamis (5/12).
Pemerintah diminta mengusut tuntas kasus munculnya soal khilafah dalam ujian. Gus Salam mengatakan pemerintah juga perlu menghapus hal-hal yang terkait khilafah dari buku panduan hingga kisi-kisi ujian.
Selain itu, PWNU Jatim juga meminta Kemenag agar mencari pembuat buku pedoman soal untuk guru tersebut. Bila memang ada yang tidak beres, kata dia, maka perlu diluruskan.
"Panduannya itu hulunya. Diusut siapa yang berikan panduan. Hanya jangan cuma berwacana Kemenag memberangus pemikiran radikal, tapi action, segera deteksi," tegasnya.
PWNU Jawa Timur gelar konpers soal muatan khilafah di Kediri. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
Gus Salam mengatakan persoalan khilafah merupakan hal yang berulang. Kendati Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sudah dibubarkan, ternyata tidak bisa menuntaskan pemikiran ekstrim itu.
ADVERTISEMENT
"Menyayangkan, ini insiden berulang kali. Jadi bahwa bubarnya HTI, pemikiran khilafah masih terjadi," ujar Gus Salam.
Sebelumnya, Plt Kanwil Kemenag Jatim Mochammad Amin Machfud menegaskan bakal memberi sanksi atas keteledoran munculnya soal khilafah dalam ujian. Ia menyebut, semua pihak yang terlibat bakal diberi sanksi sesuai dengan peran saat pembuatan soal dilakukan.
Namun, Amin belum menentukan sanksi yang bakal diberikan.
“Insyaallah ada sanksinya. Kita lihat derajat sanksinya seperti apa. Nanti tim Inspektorat Jenderal dan Tim Litbang akan melakukan telaah terkait dengan kasus ini,” ungkap Amin di Kakanwil Kemenag Jatim, Surabaya, Kamis (5/12).