Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Kemenag Dorong Kapasitas 51 KUA soal Pemberdayaan Ekonomi Umat Lewat Zakat-Wakaf
12 Juli 2023 21:57 WIB
ยท
waktu baca 5 menit
ADVERTISEMENT
Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Ditjen Bimas Islam Kemenag menggelar lokalatih agent of change ekonomi syariah pendamping penyuluh KUA pemberdayaan ekonomi umat tahun 2023 di Jakarta pada 12-14 Juli 2023.
ADVERTISEMENT
Kegiatan ini melibatkan penyuluh agama Islam PNS dan non-PNS yang menjadi pendamping program KUA pemberdayaan ekonomi umat di 51 KUA terpilih di seluruh Indonesia.
51 KUA tersebut telah di-launching menjadi KUA pemberdayaan ekonomi umat sejak 2021 dan berjalan hingga saat ini.
Program ini merupakan bagian dari revitalisasi KUA yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas penyuluh agama Islam PNS dan non-PNS sebagai agen perubahan ekonomi syariah di bidang zakat dan wakaf.
Lalu, dapat menghasilkan rekomendasi ide-ide perubahan yang inovatif dan inspiratif, menghasilkan dokumen rencana aksi yang nyata dan dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara penyuluh dan direktur pemberdayaan zakat dan wakaf.
Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, program ini telah memberikan bantuan modal usaha yang bersumberkan dari APBN.
ADVERTISEMENT
Berupa dana Rp 10 juta kepada 10 keluarga penerima manfaat dengan target sasaran adalah calon pengantin/keluarga muda, keluarga terdampak COVID-19, dhuafa yang memiliki potensi ekonomi serta kelompok binaan penyuluh agama islam.
"Sehingga total dana bantuan modal usaha yang telah digulirkan berjumlah Rp 5,1 miliar dan telah terbina 510 usaha UMKM dengan berbagai bidang usaha antara lain makanan dan minuman, jasa, perdagangan, perikanan, pertanian/agribisnis, peternakan dan home industri," ujar Kamaruddin di lokasi, Rabu (12/7).
Kamaruddin menambahkan, selain memiliki tujuan dalam penguatan akses pendampingan dan pemberdayaan ekonomi umat di tingkat kecamatan, program ini diharapkan dapat meningkatkan tingkat partisipasi masyarakat melalui berzakat dan berwakaf, serta dapat diimplementasikan melalui peningkatan literasi zakat dan wakaf.
ADVERTISEMENT
Dalam hal ini, para Penyuluh Agama Islam memiliki peran yang penting untuk menunjang kesuksesan program tersebut. Kesimpulan ini didapatkan berdasarkan hasil Survei Indeks Literasi Zakat dan Wakaf 2020, bahwa sebagian besar informasi mengenai zakat dan wakaf diperoleh dari ceramah Ustaz atau pengajian.
"Dalam pelaksanaan pendampingan program KUA Percontohan Ekonomi Umat dan dalam pelayanan konsultasi zakat dan wakaf di KUA, Penyuluh Agama Islam harus memiliki kapasitas dan kemampuan untuk memberikan informasi yang valid dan update mengenai perkembangan zakat dan wakaf di Indonesia sesuai dengan segmentasi masyarakat yang diberikan edukasi," imbuh Kamaruddin.
Peran dan kiprah penyuluh menjadikan dasar Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf menginisiasi agent of change ekonomi syariah dalam bidang zakat dan wakaf sejak 2019.
ADVERTISEMENT
Serta telah dilakukan pengukuhan kepada 34 agent of change ekonomi syariah tersebar di seluruh Indonesia. Mereka telah terjun secara aktif di tengah tengah masyarakat dan menunjukkan kinerja yang baik sebagai penggerak zakat dan wakaf di grassroot.
Ditjen Bimas Islam Kemenag dalam upaya mewujudkan peningkatan kualitas pengelolaan potensi ekonomi umat, memiliki 3 indikator kinerja yaitu persentase partisipasi umat beragama dalam dana sosial keagamaan (zakat), persentase peningkatan wakaf produktif, dan persentase partisipasi umat beragama dalam wakaf.
Kemenag pun hadir dengan program-program inovatif yang membawa pembaharuan yakni KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat, Kampung Zakat, Inkubasi Wakaf Produktif, Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf serta Literasi Zakat dan Wakaf.
Kemenag telah berkomitmen melahirkan program-program yang menyejahterakan masyarakat dan memberdayakan ekonomi umat.
ADVERTISEMENT
Ekosistem zakat dan wakaf di Indonesia telah didukung sistem perundang-undangan dan regulasi yang sangat lengkap. Dengan potensi pengumpulan zakat nasional sebesar Rp 327 triliun per tahun dan potensi pengumpulan wakaf uang nasional sebesar Rp 180 triliun per tahun, Indonesia menjadi negara paling dermawan di dunia menurut World Giving Index 2022.
Saat ini, tersebar 57.263 hektare tanah wakaf di seluruh Indonesia atau 440.512 titik. Indonesia tercatat memiliki Lembaga dan Amil Zakat terbanyak di dunia sejumlah 666 lembaga (525 BAZNAS dan 141 LAZ) serta ada ribuan nazir wakaf dengan rincian 440 ribu nazhir perorangan, 40 LKSPWU (Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang) dan 375 nazir wakaf uang.
"Untuk itu dalam rangka kapitalisasi segala bentuk sumber daya yang kita miliki diperlukan amunisi yang dapat memberikan kontribusi kepada implementasi program program di tengah-tengah masyarakat," kata Kamaruddin.
ADVERTISEMENT
"Disitulah peran Penyuluh Agama Islam sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayanan public yang professional dan transparan. Penyuluh Agama Islam harus menjadi agen perubahan, yang menggerakkan sendi sendi rencana aksi dalam transformasi perbaikan tata kelola kelembagaan," jelas dia.
Salah satu contoh peran sentral penyuluh adalah sebagai pendamping pada program KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat. Dalam kaitannya dengan Revitalisasi KUA, memiliki posisi strategis dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam berzakat dan berwakaf karena merupakan entitas Kemenag di tingkat kecamatan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
KUA berperan penting memberikan layanan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang zakat dan wakaf sebagai salah satu tugas dan fungsi KUA yang termuat dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 pasal 3.
ADVERTISEMENT
KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat merupakan langkah inovatif dan sejalan dengan visi pengembangan layanan dan bimbingan zakat dan wakaf di KUA. Program ini bertujuan meningkatkan peran KUA dalam mengembangkan perekonomian umat berbasis zakat dan wakaf.
Untuk itu diharapkan para agent of change ekonomi syariah dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
ADVERTISEMENT
"Semoga ke depannya dapat melahirkan agen-agen perubahan yang dengan aksinya dapat bermanfaat untuk meningkatkan garis ekonomi masyarakat dan menjadi saluran amal ibadah bagi kita semua melalui semangat berzakat dan berwakaf," tutup Kamaruddin.
(LAN)