Kemenag Evaluasi Lembaga Zakat yang Galang Dana Kotak Amal untuk Teroris

17 Desember 2020 16:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kotak amal di Masjiq Istiqlal Jakarta. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kotak amal di Masjiq Istiqlal Jakarta. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Agama buka suara terkait temuan Densus 88 Mabes Polri terkait dugaan adanya dana dari kotak amal yang digunakan untuk mendanai kelompok teroris Jemaah Islamiyah di Lampung.
ADVERTISEMENT
Berdasarakan keterangan Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, tercatat ada 20.068 kotak amal milik JI tersebar di berbagai daerah termasuk Jakarta.
Terkait hal itu, Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin memastikan, mereka akan memberikan sanksi jika terbukti memang ada penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana di kotak amal.
“Lembaga yang menyalahgunakan wewenang, pasti disanksi," kata Amin dalam keterangannya, Kamis (17/12).
Sejauh ini, Kamaruddin Amin menegaskan pihaknya akan mengevaluasi seluruh Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang diduga melakukan penyimpangan kewenangan dalam pengumpulan dan penyaluran dana dari kotak amal.
Dalam alurnya, kelompok JI menggunakan uang yang terkumpul di kotak amal sebelum diserahkan ke lembaga Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) setiap enam bulan. Selain itu, pelaporan ke BAZNAS dilakukan diduga agar legalitas pengumpulan dana terjaga.
ADVERTISEMENT
“Kemenag dan BAZNAS pusat sedang telusuri informasi tersebut. Jika terbukti, tentu ada sanksi. Bisa sampai pencabutan izin,” ucap Amin.

Kemenag Minta Masyarakat Tidak Khawatir Terkait Penyalahgunaan Dana di Kota Amal

Meski begitu, Kamaruddin Amin meminta masyarakat tidak khawatir karena saat ini masih banyak LAZ, Infak, Sedekah, dan Wakaf atau Laziswaf yang tepercaya dalam menyalurkan amal sosialnya.
"Tapi, masyarakat tidak perlu khawatir karena banyak Laziswaf profesional dan tepercaya di Indonesia. Kami imbau masyarakat bisa menyalurkan amal sosialnya melalui laziswaf yang tepercaya, kredibel, dan profesional,” ucap dia.
Kamaruddin Amin menjelaskan, potensi penerimaan zakat secara nasional mencapai Rp 230 triliun. Namun dalam realisasinya hanya tercapai 3,5 persen atau sekitar Rp 8 triliun.
ADVERTISEMENT
Sementara Sekretaris Ditjen Bimas Islam M Fuad Nasar menambahkan BAZNAS sudah dibentuk di tingkat pusat dan di 34 provinsi di Indonesia.
Selain itu, BAZNAS juga tersebar di 463 kabupaten/kota. Selain BAZNAS, masih ada 81 LAZ yang sudah mendapat izin legalitas dari Kemenag.
"Dalam hal pembinaan dan pengawasan oleh Kementerian Agama juga telah dilakukan audit kepatuhan syariah dan adanya akreditasi bagi pengelola zakat secara rutin dan berkala," ujar Fuad.
Fuad menambahkan, Indonesia juga memilik 247 Lembaga Nazhir Wakaf Uang. Mereka berada di bawah pembinaan dan koordinasi Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Kemudian terdapat 160 lembaga berbentuk koperasi syariah dan Baitul Mal wa Tamwil atau BMT, 46 lembaga berbentuk yayasan, 27 lembaga memiliki induk pada LAZ, tujuh lembaga berbasis organisasi masyarakat dan komunitas dan tujuh lembaga berbentuk lembaga pendidikan perguruan tinggi dan kampus.
ADVERTISEMENT
“Jadi ada banyak pilihan masyarakat untuk bisa menyalurkan zakat, infak, sedekah, dan wakafnya melalui lembaga yang kredibel,” tandas Fuad Nasar.