Kemenag Hormati Putusan MA soal Pembatalan SKB 3 Menteri Seragam Sekolah

8 Mei 2021 12:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pedagang seragam sekolah melayani pembeli di Pasar Jatinegara, Jakarta. Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pedagang seragam sekolah melayani pembeli di Pasar Jatinegara, Jakarta. Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materiil yang diajukan Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat, M Sayuti Dt. Rajo Penghulu, terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri soal seragam sekolah negeri.
ADVERTISEMENT
Terkait keputusan tersebut, Kemenag menghormati putusan MA. Staf Khusus Menag Mohammad Nuruzzaman mengatakan, pihaknya secara internal dalam waktu dekat segera mempelajari lebih lanjut implikasi dari pembatalan SKB tersebut.
Zaman mengatakan, Kemenag juga akan berkoordinasi dengan Kemendagri dan Kemendikbudristek karena SKB diterbitkan oleh tiga kementerian.
“Prinsipnya kami menghormati putusan tersebut. Namun kami belum bisa menilai lebih jauh karena belum secara resmi menerima salinan putusannya. Kami baru membaca soal ini dari media,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (8/5).
Upacara Peringatan Hari Amal Bakti (HAB) ke-75 Kemenag di Kantor Kemenag, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (5/1/2021). Foto: Dok. Kementerian Agama RI
Zaman menjelaskan, tujuan terbitnya SKB tersebut untuk memperkuat nilai-nilai persatuan bangsa, toleransi, moderasi beragama dengan bingkai kebinekaan yang ada di Indonesia. Dengan diatur lewat SKB, pemerintah justru bertekad menumbuhkan rasa aman dan nyaman, utamanya bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
ADVERTISEMENT
“Kami berharap dengan SKB ini justru meminimalisasi pandangan intoleran baik terhadap agama, ras, etnis dan lain sebagainya. Kami sampaikan ucapan terima kasih atas besarnya dukungan masyarakat selama ini,” tuturnya.
Zaman menegaskan putusan MA atas uji materi SKB 3 Menteri yang diajukan oleh LKAAM Sumatera Barat adalah produk hukum yang harus dihormati. Untuk itu, Kemenag akan memposisikan persoalan SKB 3 menteri ini pada koridor hukum sebagaimana yang berlaku di Indonesia, sembari berkoordinasi dengan kementerian terkait dan stakeholder lainnya untuk merespons keputusan MA tersebut.
Sebagaimana diketahui, SKB tersebut muncul usai ramai kasus siswi nonmuslim di SMKN 2 Padang yang diwajibkan mengenakan jilbab pada Januari lalu. Sebelumnya, tidak ada masalah dengan pemakaian jilbab pada siswa non-Islam sesuai dengan tradisi setempat. Namun, polemik timbul setelah ada orang tua siswa dari luar daerah yang keberatan dengan kebiasaan tersebut.
ADVERTISEMENT
Mendikbud Nadiem Makarim kemudian menegaskan sekolah tidak boleh membuat peraturan terkait penggunaan seragam khusus untuk agama tertentu, apalagi jika tidak sesuai dengan kepercayaan siswa.
Sekitar awal Februari, terbitlah SKB 3 menteri mengenai seragam sekolah negeri. Selain ada didukung sebagian pihak, tak sedikit yang keberatan dengan dan mengkritik SKB itu.
Dalam putusannya, MA mencabut SKB itu lantaran melanggar beberapa pasal di UU Pemda, UU Perlindungan Anak, UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan UU Sistem Pendidikan Nasional.
MA menilai SKB telah bertentangan dengan Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 UU Pemda. Kemudian melanggar Pasal 1 angka 1 UU Perlindungan Anak, Pasal 1 angka 1 dan 2 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan Pasal 1 angka 1 dan 2, Pasal 3, dan Pasal 12 ayat (1) huruf a UU Sistem Pendidikan Nasional.
ADVERTISEMENT