Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.7
26 Ramadhan 1446 HRabu, 26 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Kemenag Ingatkan Ormas: Tak Boleh Paksa Minta THR ke Warga
21 Maret 2025 18:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau kepada organisasi masyarakat (Ormas) untuk tidak meminta secara paksa Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat di sekitarnya.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, mengatakan, permintaan THR harus dilakukan secara proporsional. Jangan sampai menghilangkan esensi dari kedermawanan di bulan Ramadan.
"Saya kira kita tetap harus, apa namanya, proporsional ya. Tidak boleh menggunakan paksaan karena itu juga justru akan menghilangkan esensi dari kedermawanan di bulan Ramadan," ujar Abu Rokhmad di Kantor Kemenag, Jl. M. H Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (21/3).
Abu menilai, bulan suci Ramadan identik dengan perilaku dermawan. Apalagi masyarakat Indonesia memiliki budaya bagi-bagi THR selama lebaran. Meskipun begitu, jika memberikan sesuatu yang baik dengan cara tidak tepat maka makna dari kebaikan tersebut akan hilang.
"Jadi itu kan sebenarnya gini loh, memang ramadan identik dengan charity, dengan kedermawana. Dan kita di Indonesia ini punya budaya memberikan tunjangan hari raya, ya kan," katanya.
ADVERTISEMENT
"(Sedangkan) memberikan kebahagiaan di bulan Ramadan kalau digunakan dengan cara-cara yang tidak baik, kurang tepat, " tambahnya.
Menjelang Hari Raya Idul Fitri, ramai ormas yang meminta THR kepada pengusaha atau masyarakat sekitar menuai kontroversi. Permintaan tersebut dinilai sebagai pungutan liar (pungli) dan telah mendapatkan kecaman dari berbagai pihak, termasuk pemerintah. Aksi ini terjadi di berbagai daerah di Indonesia, di antaranya Depok dan Jakarta Barat.