Kemenag Jawab soal Alokasi Kuota Tambahan hingga Kabar Haji Khusus Bayar Rp 1 M

15 September 2024 12:13 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief di DPR. Foto: Dok Kemenag
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief di DPR. Foto: Dok Kemenag
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief menjawab polemik tentang alokasi kuota tambahan haji 2024 hingga kabar soal haji khusus bayar Rp 1 miliar.
ADVERTISEMENT
Tahun ini Indonesia mendapat tambahan kuota haji 20 ribu. Masing-masing dibagi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu haji khusus. Alokasi kuota haji ini menjadi salah satu yang disorot oleh Pansus Haji di DPR.
Pansus menduga Kemenag membagikan begitu saja kuota tambahan 10 ribu haji khusus kepada pihak travel. Kemudian, oleh pihak travel itu, kuota tersebut diperjualbelikan tidak sebagaimana mestinya.
Hilman menjelaskan Pemerintah Arab Saudi sudah memberikan kuota haji sejak Juni 2023. Namun saat itu jumlah 221.000 ribu atau saat belum ada informasi soal kuota tambahan.
"Yang pertama tentu dari segi proses awal dari masuknya kuota tambahan. Sebetulnya kuota itu sudah kita peroleh sejak bulan Juni tahun 2023, kita sudah mendapatkan kuota dari Kerajaan Saudi secara resmi diserahkan oleh Kementerian Haji kepada Menteri Agama," kata Hilman dikutip dari YouTube Kemenag, Minggu (15/9).
ADVERTISEMENT
Seiring berjalannya waktu, kemudian sebagaimana diumumkan Presiden Jokowi pada tanggal 19 Oktober 2023 Indonesia mendapatkan kuota tambahan yang signifikan yaitu 20 ribu jemaah.
"Ini yang kemudian tentu dari Kemenag melakukan langkah-langkah untuk melakukan berbagai mitigasi karena ini jumlah yang sangat besar ya. Dalam sejarah kita menerima kuota sebesar itu," bebernya.
Dalam rapat dengan DPR, Hilman mengatakan awalnya kuota yang dibahas berpatokan pada kuota awal yakni 221 ribu, dengan pembagian 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
"Tapi kemudian dengan dinamika yang ada, ada tambahan 20 ribu itu waktu itu didorong bahwa untuk skema yang akan digunakan dan disepakati antara Menteri Agama dengan DPR itu dibagi 221.720 itu untuk haji reguler dan 19.220 untuk haji khusus," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Kata Hilman, ada jeda waktu informasi sebelum kuota tambahan diberikan. Dan hal tersebut membuat terjadinya gab informasi dan gap administrasi.
Apalagi saat rapat dengan DPR, kuota 20 ribu ini belum masuk ke Keputusan Menteri Agama (KMA), sehingga definisinya adalah kuota tambahan.
"Memang pada saat itu ada gap informasi dan gap administrasi. Di mana sebetulnya bulan Oktober dan November itu kita belum mendapatkan kuota itu secara resmi sehingga waktu itu terjadi diskusi dan perdebatan yang hangat antara Kementerian Agama dan DPR apakah 20 ribu akan digunakan langsung masuk sebagai kuota atau kah kita menunggu itu masuk resmi," bebernya.
Akhirnya sampai pada satu kesimpulan perlu rasionalisasi penempatan kuota tambahan itu. Kemenag lalu menegosiasikan kepada Kerajaan Saudi karena hal ini akan berpengaruh pada berbagai pihak mulai dari penginapan, konsumsi dan lainnya.
ADVERTISEMENT
“Kita diskusikan, ada berapa zona, biaya berapa dan akhirnya sampai pada satu kesimpulan bahwa perlu rasionalisasi untuk kuota tambahan itu agar penempatannya lebih managebel,” ucap Hilman.
"Kami berusaha agar jemaah lebih nyaman dan tidak mengalami kepadatan seperti tahun sebelumnya," imbuhnya.
Negosiasi ini juga terkait dengan kondisi di Kerajaan Arab yang juga sedang mengurangi tempat taraddudi (shuttle).
“Maka harus menggeser sebagian jemaah ke non-taraddudi yakni yang bisa dilewati dari Mina ke Muzdalifah,” ujarnya.
"Dari situ muncul angka 10 ribu digeser ke depan. Yang artinya itu layanannya berada di lokasi non taraddudi dan itu adalah lokasi yang digunakan untuk haji khusus," imbuhnya.
Dengan situasi seperti itu maka diformulasikan dan pada 8 Januari 2024 dilakukan MoU Menteri Agama dengan Menteri Haji dan Umrah Saudi dan ternyata skema itu yang disetujui kedua negara.
ADVERTISEMENT
"Dari situ lah ada gap kan, maka keputusan yang dilakukan pada November (Kemenag dan DPR) berbeda selisih angkanya dengan apa yang ditandatangani oleh Menteri Agama dan Menteri Haji. Jadi di aspek itulah yang kemudian terjadi perdebatan," jelasnya.

Soal kabar haji khusus bayar Rp 1 miliar

Soal haji khusus Rp 1 miliar ini sempat dibahas dalam dalam rapat pansus haji bersama Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) Jaja Jaelani pada Senin (9/9/2024).
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI Saleh P Daulay mengungkapkan ada yang membayar sampai Rp 1,1 miliar untuk naik haji lewat jalur kuota haji khusus.
Suasana Rapat Pansus Haji DPR RI Dengan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI, Rabu (21/8/2024). Foto: Alya Zahra/Kumparan
Saleh mengaku kecewa dengan Kemenag karena dianggap tidak berperan dalam menentukan batas atas biaya yang harus dibayarkan calon jemaah haji khusus. Sehingga, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau travel haji bisa mematok biaya tinggi bagi calon jemaah haji khusus.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal ini, Hilman mengatakan haji khusus penyelenggaraannya adalah travel haji yang di dalam undang-undang disebut PIHK.
"Mereka lah yang memberangkatkan, yang melayani jemaah, mencatat seluruh dokumen-dokumennya yang itu dimandatkan oleh Undang-Undang memang PIHK yang melayani itu," kata Hilman.
Lalu bagaimana kewenangan Kemenag terhadap penyelenggaraan haji khusus?
Hilman mengatakan Kemenag berada dalam posisi untuk memfasilitasi pendaftaran jemaah haji khusus yang diusulkan PIHK.
"Dicatat tim kami di provinsi atau di Kanwil yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem, kemudian mereka mendapatkan porsi. Untuk keberangkatannya ditangani langsung oleh travel haji," katanya.
Soal biaya haji khusus yang disebut mencapai Rp 1 miliar lebih, Hilman turut mengklarifikasi.
"Nanti perlu dicek lagi siapa sih yang bayar Rp 1 miliar untuk haji ada berapa orang gitu ya, dicek aja, siapa dan travel apa. Mungkin ada artis, saya nggak tahu pakai visa apa," katanya.
ADVERTISEMENT
"Ini yang perlu diklarifikasi, Rp 1 miliar ini untuk apa, ada orang bayar Rp 500 juta, Rp 300 juta. Sebetulnya di Kemenag khusus terkait biaya haji khusus sudah ada ketentuannya, batas dasarnya kan pada saat mendaftar jemaah haji khusus itu harus setor uang 4 ribu dolar. Kemudian pada saat pelunasan 4 ribu dolar jadi 8 ribu dolar Amerika," bebernya.
Kemudian untuk layanan itu sesuai dengan paket-paket yang disediakan oleh travel seperti makan, hotel, dan lain sebagainya.
"Poin saya, masalah harga biaya itu kan tergantung pada kesepakatan jemaah dan travel agen," jelasnya.
Hilman juga mengimbau agar masyarakat waspada dengan tawaran ongkos haji yang tidak rasional. Sebab ongkos haji baik itu regular atau pun haji khusus sudah ada aturannya.
ADVERTISEMENT
"Kalau misalnya ada yang menyediakan harga semacam itu (Rp 1 miliar) dan tidak rasional, ya jangan diikuti saja. Apalagi sampai Rp 1 miliar, itu apa sih, berangkatnya naik privat jet atau apa?," jelasnya.