Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Kemenag Kaji Penutupan Ponpes di Jaktim yang Pimpinannya Cabuli Santri
22 Januari 2025 15:42 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kementerian Agama (Kemenag) mempertimbangkan untuk mencabut izin operasional dan menutup Pondok Pesantren Ad-Diniyah di Jakarta Timur, usai pimpinan dan guru pondok pesantren itu diduga mencabuli para santri laki-laki. Kemenag akan melakukan kajian sebelum mengambil keputusan.
ADVERTISEMENT
"Mengenai pencabutan (izin dan penutupan), tentu nanti kami akan melakukan kajian, bahwa sejauh mana kira-kira mudaratnya, apa yang dilakukan itu, sehingga kemudian tentu kami akan melakukan kajian dulu bersama dengan tim, apakah tetap seperti ini pesantrennya atau sanksinya dalam bentuk kita menihilkan bantuan untuk yang bersangkutan," kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, Basnang Said, ketika dikonfirmasi pada Rabu (22/1).
Kemenag RI melalui Kanwil Kemenag Jakarta sudah dikerahkan untuk mempercepat penanganan kasus itu. Adapun berdasarkan data Kemenag, Pondok Pesantren Ad-Diniyah memang mengantongi izin operasional. Di sana, terdapat 27 santri laki-laki yang menimba ilmu.
"Santrinya hanya 27 orang. Dan itu pun sebenarnya bukan santri pendidikan formal, bukan santri pendidikan formal," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Dikarenakan santri yang menimba ilmu di sana hanya berjumlah 27 orang dan bukan merupakan santri formal, pemerintah tak menyalurkan bantuan anggaran kepada pondok pesantren tersebut. Dengan adanya kejadian itu, Basnang menegaskan kemungkinan ke depannya pun bantuan tak akan pernah disalurkan.
"Menjadi catatan bagi kita untuk tidak akan pernah memberikan bantuan karena itu sudah menyalahi norma," kata dia.
Basnang menyayangkan adanya kasus itu. Padahal, sejak tahun 2021, Kemenag secara giat memberikan sosialisasi tentang pedoman pesantren ramah anak serta pola pengasuhan anak di pesantren.
"Kita sudah menyosialisasikan ke seluruh Kanwil dan malah seluruh pesantren sudah pernah kita sosialisasikan," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, pimpinan pondok pesantren bernama Cholil dan seorang guru berinisial MCN ditangkap dan dijadikan tersangka. Aksi cabul itu dilakukan pelaku dengan modus meminta dipijat dan memberi korban uang puluhan ribu rupiah.
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatannya, keduanya disangkakan Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan diancam dengan pidana penjara hingga 15 tahun.