Kemenag Komitmen Cegah Perkawinan Anak: Bangun Generasi Berkualitas

14 Oktober 2023 12:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin. Foto: Kemenag
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin. Foto: Kemenag
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Perkawinan anak sering kali menimbulkan persoalan susulan seperti perceraian dan stunting. Melihat situasi ini, Kemenag terus melakukan upaya serius.
ADVERTISEMENT
"Pemerintah punya ambisi untuk menekan angka kawin anak menjadi 14 persen di tahun 2024," ujar Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, dalam kegiatan Seminar Nasional Cegah Kawin Anak di Makassar, Rabu (11/10/2023) lalu.
Menurut Kamaruddin, pernikahan dini akan berdampak pada ketahanan nasional. "Kita ingin membangun generasi yang berkualitas dalam menyongsong Indonesia Emas, karena keluarga sangat penting dan berkorelasi pada ketahanan nasional," tuturnya.
Ia menjelaskan, persoalan tersebut perlu diatasi dengan kolaborasi berbagai pihak. "Butuh kolaborasi dan komitmen seluruh bangsa untuk menyelesaikan persoalan ini. Pernikahan anak ini bukan hanya menjadi concern di Indonesia, tapi juga dunia," ujarnya.
Ilustrasi pernikahan. Foto: Rawpixel.com/Shutterstock
Upaya pencegahan perkawinan anak, imbuhnya, merupakan tanggung jawab semua pihak. Pemerintah, keluarga, dan masyarakat perlu berperan aktif dalam mencegah perkawinan anak.
ADVERTISEMENT
Pemerintah, kata dia, telah melakukan sejumlah upaya untuk mencegah kawin anak, di antaranya dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menaikkan batas usia minimal menikah menjadi 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan.
Terpisah, Kepala Subdirektorat Bina Keluarga Sakinah Kemenag Agus Suryo Suripto mengatakan, perkawinan anak akan melahirkan sejumlah dampak negatif.
"Perkawinan anak memiliki dampak negatif baik secara fisik, sosial, maupun psikologis. Secara fisik, anak perempuan yang menikah sebelum usia 18 tahun lebih berisiko mengalami komplikasi kehamilan dan persalinan, serta kematian ibu dan anak," ungkapnya.
Ilustrasi pernikahan dini. Foto: Muhammad Faisal N/kumparan
Secara sosial, imbuh Suryo, anak perempuan yang menikah sebelum usia 18 tahun lebih rentan mengalami kekerasan dalam rumah tangga dan diskriminasi.
ADVERTISEMENT
"Sementara secara psikologis, anak perempuan yang menikah sebelum usia 18 tahun lebih rentan mengalami depresi, kecemasan, dan trauma," imbuhnya.
"Dengan bekerja sama, kita dapat mewujudkan generasi yang berkualitas dan bebas dari perkawinan anak," pungkasnya.
Dalam kesempatan itu, jajaran Kemenag yang hadir menandatangani komitmen bersama mencegah kawin anak. Komitmen tersebut juga ditandatangani Gubernur Sulsel, Kepala Perwakilan BKKBN Sulsel, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak Perempuan dan Pemuda Kemenko PMK, Kepala Dinas Pemberdayaan Anak Sulsel, dan Ketua Regional Asia Save The Children.