Kemenag Matangkan Kesiapan RS Rujukan hingga Asuransi bagi Jemaah Haji Lansia

9 Mei 2025 17:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Calon jemaah haji berkumpul di Asrama Haji Pondok Gede. Foto: Dok. Media Center Haji
zoom-in-whitePerbesar
Calon jemaah haji berkumpul di Asrama Haji Pondok Gede. Foto: Dok. Media Center Haji
ADVERTISEMENT
Kementerian Agama (Kemenag) berkomitmen memperketat layanan ibadah bagi Jemaah Haji Khusus tahun ini. Penekanan utama diberikan pada aspek perlindungan, mulai dari kesiapan rumah sakit rujukan hingga penyediaan asuransi yang bukan sekadar formalitas.
ADVERTISEMENT
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nugraha Stiawan, mengatakan jemaah haji khusus kerap kali merupakan lansia atau mereka yang memerlukan perhatian khusus. Untuk itu, pelayanan terhadap mereka harus didasari kesiapan menyeluruh, bukan sekadar urusan teknis perjalanan.
Nugraha mengungkapkan salah satu kewajiban Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang ditekankan adalah kerja sama resmi dengan rumah sakit di Arab Saudi.
“Kami masih menemukan kasus jemaah bingung saat jatuh sakit karena tidak ada rujukan jelas, tidak ada dokter pendamping, dan asuransi belum bisa langsung digunakan,” ungkap Nugraha saat konferensi pers Kabar Haji secara virtual, Jumat (9/5).
Petugas kesehatan mengecek tekanan darah seorang calon haji Indonesia saat kegiatan jemput bola Poli Risti (risiko tinggi) Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Makkah di klinik kesehatan Sektor 9, Misfalah, Makkah, Arab Saudi, Rabu (29/5/2024). Foto: Sigid Kurniawan / ANTARA FOTO
Kloter pertama jemaah haji khusus akan diberangkatkan pada 13 Mei 2025. Dari total kuota haji Indonesia, sebanyak 8 persen atau 17.680 jemaah adalah jemaah haji khusus.
ADVERTISEMENT
Nugraha menuturkan PIHK harus memiliki skenario penanganan darurat yang konkret dan dapat diakses setiap saat. Ini termasuk kejelasan rumah sakit rujukan, keberadaan dokter yang selalu siaga, dan sistem komunikasi darurat yang aktif.
Dalam upaya memperkuat perlindungan, Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus kini tengah merumuskan standar minimal asuransi yang wajib dimiliki setiap PIHK.
“Asuransi bukan sekadar lampiran dokumen. Ini harus menjadi instrumen perlindungan nyata bagi jemaah selama berada di Tanah Suci,” ujar Nugraha.
Apoteker menyiapkan obat-obatan di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Makkah, Makkah, Arab Saudi, Selasa (28/5/2024). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Nugraha menilai ada kemajuan penting dengan terselenggaranya Orientasi Perdana Petugas Haji Khusus, yang diikuti oleh petugas dari 156 pemegang bendera PIHK. Kegiatan ini bertujuan membekali petugas dengan keterampilan teknis, kesiapsiagaan darurat, dan kemampuan koordinasi lintas lembaga.
Kegiatan orientasi ini menggandeng Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, dan Kantor Urusan Haji (KUH) Indonesia. Nugraha menekankan semua petugas, walau berasal dari instansi berbeda, harus bekerja sebagai satu tim demi pelayanan terbaik kepada jemaah.
ADVERTISEMENT
“Pastikan setiap jemaah kembali dengan hati tenang, tubuh sehat, dan jiwa bersih. Karena melayani jemaah adalah bagian dari ibadah itu sendiri,” tutur Nugraha.