Kemenag Minta Jemaah Waspada Travel Abal-abal Tawarkan Haji Furoda

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Jemaah haji Indonesia tiba di Bandara Internasional King Abdulaziz, Jeddah. Foto: MCH 2022
zoom-in-whitePerbesar
Jemaah haji Indonesia tiba di Bandara Internasional King Abdulaziz, Jeddah. Foto: MCH 2022

Antrean haji yang panjang di Indonesia membuat masyarakat dengan ekonomi atas memilih berhaji tanpa antre melalui visa mujamalah atau dikenal haji furoda.

Visa yang harganya sekitar Rp 300 juta itu disediakan oleh agen travel yang terdaftar di Kemenag sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Mereka mendapatkan kuota haji langsung dari Saudi atas undangan.

Namun, Kemenag mengingatkan masyarakat jangan sampai tertipu agen travel abal-abal yang menawarkan haji furoda. Biasanya dilakukan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang seharusnya tak bisa berangkatkan haji furoda.

"Yang jadi perhatian kami masih ada PPIU yang tawarkan visa furoda. Kalau lihat di Instagram, travel itu sebetulnya secara level baru bisa berangkatkan jemaah umrah," ucap Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Prof Hilman Latief kepada wartawan, Sabtu (2/7) malam.

Dirjen Haji dan Umrah Kemenag, Prof Hilman Latief, usai meninjau jemaah yang sakit di KKHI Makkah. Foto: MCH 2022

Hilman mengatakan, para agen travel dalam PIHK resmi yang menyediakan visa mujamalah biasanya tertib dalam administrasi, terutama dalam pelaporan kepada Kementerian Agama. Tidak ada pemberangkatan haji furoda yang tidak dilaporkan PIHK.

"Kalau PIHK itu disiplin. Misal saya dapat visa 20, 50, itu dilaporkan ke Kemenag. Ada mekanismenya dan itu juga sudah diketahui betul oleh travel-travel karena untuk jadi PIHK syaratnya tidak mudah," tuturnya.

"Jadi tidak semua yang berangkatkan jemaah umrah itu bisa berangkatkan jemaah haji khusus. Kami terus lakukan pemantauan karena untuk iklan pun selain realistis juga tidak boleh mengelabui masyarakat. Kan masyarakat belum tahu mana PIHK, PPIU yang resmi. Kalau resmi cantumkan nomor izin dan seterusnya," beber Hilman.

Eks Wakil Rektor UMY itu menyayangkan ada kasus 46 jemaah haji Indonesia yang ditolak Bandara Jeddah pada Kamis (30/6), karena travelnya tidak terdaftar resmi di Kemenag dan menggunakan kuota haji negara lain.

"Banyak hal dalam bisnis haji yang harus diperhatikan masyarakat. Kami memahami betul keinginan masyarakat bisa tunaikan haji setelah 2 tahun, tapi kehati-hatian harus tetap ada," kata Hilman.