Kemenag Minta Masyarakat Tak Gunakan Jasa Agen Umrah Talangan

kumparanNEWSverified-green

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI, Nizar. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI, Nizar. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan

Banyak penyedia jasa ibadah umrah menawarkan ragam pelayanan untuk menarik perhatian masyarakat agar menggunakan jasa mereka, seperti biaya murah, hingga memberikan talangan. Seiring dengan maraknya kasus penipuan, masyarakat diminta lebih berhati-hati dan cerdas memilih agen perjalanan umrah.

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI, Nizar, mengatakan dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) penggunaan dana talangan atau cicilan untuk biaya berangkat umrah dilarang. Karena itu, dia meminta agar para agen travel tidak melanggar aturan yang telah ditentukan.

“Dalam konteks ini tidak boleh, dilarang. Jika ada travel yang masih seperti itu kita akan bicara dan memberikan teguran,” ujar Nizar, Senin (16/12), usai meninjau proyek pembangunan gedung asrama haji di Banda Aceh.

com-Ilustrasi Umrah Foto: Shutterstock

Untuk menghindari kasus penipuan dan hal-hal negatif lainnya, Nizar meminta masyarakat seluruh Indonesia khususnya di Aceh, untuk menggunakan jasa biro perjalanan umrah yang telah memiliki izin di Kementerian Agama.

“Jika ingin jaminan atau perlindungan kepada jemaah, maka sebaiknya memang dilakukan oleh biro perjalanan umrah yang memiliki izin Kementerian Agama. Karena, mereka sudah ada koneksi dengan berbagai layanan yang ada di Arab Saudi,” katanya.

Dalam PMA No 8 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah yang ditetapkan pada 13 Maret 2018. Pasal 11 menyebutkan Penyelanggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) wajib memberangkatkan jemaah paling lambat enam bulan setelah pendaftaran.

PPIU hanya menerima pelunasan BPIU paling lama tiga bulan sebelum waktu/tanggal keberangkatan. Kemudian pada Pasal 12 ditegaskan PPIU dilarang memfasilitasi keberangkatan jemaah menggunakan BPIU yang berasal dari dana talangan.

40 Travel Umrah Belum Berizin

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh, Dauh Pakeh, menyebutkan di Aceh masih banyak terdapat usaha jasa layanan perjalanan umrah belum mengantongi izin. Nama-nama travel ini telah didata dan diserahkan ke Mapolda Aceh.

“Cukup banyak ada sekitar 40 lebih di Aceh yang belum memiliki izin. Jika ada yang menyalahi aturan jelas itu adalah ranah pihak kepolisian,” kata Daud Pakeh.

Kakanwil Kemenag Aceh itu menyebutkan, PPIU yang berpusat di Aceh hanya empat sementara PPIU yang membuka kantor cabang di Aceh sebanyak 24. Daud meminta, mereka yang belum memperoleh izin untuk segera mendaftar ke Kanwil Kemenag Aceh.

“Kita meminta kepada pemilik jasa (travel) perjalanan umrah yang belum resmi, agar segera melaporkan ke Kementerian Agama untuk difasilitasi pengurusan izinnya. Terpenting memiliki semua kelengkapan sesuai dengan persyarakat yang telah ditetapkan,” ungkapnya.

Kepada masyarakat Aceh, Daud meminta, jemaah lebih cerdas dan tidak salah pilih travel. Masyarakat diimbau untuk mampu membedakan antara travel yang telah mengantongi izin dan juga belum.

“Kita tidak ingin ada masyarakat yang tertipu dan dirugikan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab dalam persoalan ibadah. Kita mengimbau kepada masyarakat jadilah (jemaah) umrah cerdas,” pungkasnya.