Kemenag Mulai Serius Bahas Skema Istithaah Kesehatan Haji, Apa Itu?

7 September 2023 1:22 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
Menteri Agama Gus Yaqut pimpin delegasi Amirul Hajj, Kamis (16/6/2022). Foto: Kemenag RI
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Agama Gus Yaqut pimpin delegasi Amirul Hajj, Kamis (16/6/2022). Foto: Kemenag RI
ADVERTISEMENT
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta penetapan istithaah kesehatan haji tahun 1445H/2024M dilakukan sebelum jemaah melakukan pelunasan. Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) mendiskusikan penerapan skema istitha'ah ini dengan sejumlah pihak, termasuk Tabung Haji Malaysia.
ADVERTISEMENT
"Gus Men sangat memperhatikan kesehatan jemaah. Kami sedang menindaklanjuti arahan beliau terkait skema terbaik dalam penetapan istithaah kesehatan," terang Direktur Layanan Haji Luar Negeri Subhan di Kuala Lumpur, dikutip dari situs resmi Kemenag, Kamis (7/9).
Diskusi ini berlangsung dalam kunjungan Tim Ditjen PHU ke Tabung Haji Malaysia. Hadir, Direktur Layanan Haji Luar Negeri Subhan Colid, dan Direktur Bina Haji Arsad Hidayat. Hadir juga Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit, Perwakilan BPK RI Slamet Kurniawan, Arman Syifa dan Agustin Suhartati, serta Anggota Badan Pelaksana BPKH Acep Riana Jayaprawira.
Dari pihak Tabung Haji Malaysia antara lain Executive Director of Group Finance Tabung Haji, Hj. Mustakim Mohamad, Financial Controller Hj. Shamsul Bahar b. Shamsudin, hingga Head of Hajj Development and Innovation Hajjah Rozila bt. Omar Ali.
ADVERTISEMENT
Subhan Cholid menjelaskan, setidaknya ada tiga pilihan skema penetapan istitha'ah kesehatan haji.
Pertama, jemaah berhak lunas biaya haji, melakukan melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Jika memenuhi syarat, ditetapkan istitha'ah, baru melunasi biaya haji. Jika tidak memenuhi syarat istitha'ah, tidak melakukan pelunasan.
Kedua, jemaah melakukan pelunasan biaya haji terlebih dahulu, baru melakukan pemeriksaan kesehatan. Skema ini diberlakukan pada musim haji 2023. Dengan skema ini, rata-rata jemaah yang sudah melunasi, berangkat haji.
Pemandangan udara Jabal Rahmah di daerah Arafat selama ibadah haji tahunan, di kota suci Makkah, Arab Saudi, Jumat (30/6/2023). Foto: Mohamed Abd El Ghany/REUTERS
"Skema pertama dan kedua ini sudah pernah diterapkan Ditjen PHU Kementerian Agama dalam operasional haji," jelas Subhan.
Kemenag, kata Subhan, sedang mematangkan skema ketiga. Jemaah melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu.
Pemeriksaan itu mencakup penilaian kesehatan mental dan kemampuan kognitif. Khusus untuk jemaah lansia, perlu ditambahkan penilaian kemampuan melakukan ADL (Activity Daily Living) secara mandiri.
ADVERTISEMENT
"Selain hasil pemeriksaan kesehatan, penetapan istithaah juga mempertimbangkan data riwayat kesehatan jemaah yang bersumber dari rekam medisnya. Proses identifikasi rekam medik jemaah, menggunakan Aplikasi Satu Sehat," sebutnya.
Seperti Indonesia, Malaysia juga menerapkan syarat istithaah kesehatan bagi jemaahnya. Prosesnya relatif sama dengan skema ketiga.
Mereka melakukan pemilihan kelayakan jemaah terlebih dahulu. Jemaah terpilih diminta menjaga kesehatan (bila perlu melalukan pemeriksaan awal). Tabung Haji kemudian melakukan pemeriksaan kesehatan dengan kriteria cukup ketat.
"Jemaah yang memenuhi kriteria, bisa melunasi biaya hajinya dan berangkat. Jika tidak memenuhi syarat istitha'ah kesehatan, tidak melakukan pelunasan," sebut Subhan usai diskusi.
"Dengan skema ini, angka kematian jemaah haji Malaysia trend nya menurun. Bahkan pada 2022 hanya 2 jemaah meninggal dan tahun ini 13 jemaah. Secara prosentase sangat kecil mengingat kuota jemaah Malaysia sekitar 30ribu," sambungnya.
ADVERTISEMENT
"Indonesia ingin menerapkan hal tersebut. Pemeriksaan kesehatan dilakukan sebelum pelunasan. Jadi bagi yang tidak lolos kesehatan, tidak diizinkan pelunasan biaya haji. Ini akan segera dibahas bersama DPR," imbuhnya.