Kemenag NTB Baru Tahu Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Lombok Tengah

Kasus dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren (Ponpes) Abul Barokat Wannafahat NWDI, Lombok Tengah, NTB, telah menjadi perhatian publik.
Di tengah keresahan santri dan orang tua, muncul pertanyaan mengenai sejauh mana pengawasan Kementerian Agama (Kemenag) NTB terhadap pondok pesantren sebelum kasus tersebut viral.
Kepala Bidang Pondok Pesantren Kemenag NTB M Ali Fikri, mengatakan pihaknya baru mengetahui informasi mengenai dugaan kasus tersebut setelah video terkait perkara itu beredar dan menjadi viral.
“Informasi kasus ini kami dapatkan sejak viral di video. Kami tidak tahu informasi tentang kasus ini sebelum-sebelumnya. Setelah viral baru kami terjun dan kami ada satgas pondok pesantren yang menangani itu,” ujar Ali Fikri, Rabu (23/9).
Pernyataan tersebut menjadi sorotan di tengah munculnya informasi bahwa perkara dugaan kekerasan seksual tersebut telah dilaporkan kepada kepolisian sejak Februari 2025. Polisi menyebut proses penanganan perkara sebelumnya sempat berjalan, meski kemudian komunikasi dengan korban disebut terputus.
Di sisi lain, sejumlah wali santri kini memilih menjemput anak mereka dari ponpes. Kondisi tersebut terjadi setelah dugaan kasus kekerasan seksual mencuat ke publik dan menimbulkan kekhawatiran mengenai keamanan anak-anak yang masih menjalani pendidikan di lingkungan pesantren.
Ali Fikri mengatakan fokus Kemenag saat ini adalah memastikan para santri yang meninggalkan ponpes tetap mendapatkan hak pendidikan.
Ponpes Abul Barokat bahkan kini menghentikan aktivitas pembelajaran. Kondisi ini berdampak langsung kepada para santri tingkat Madrasah Tsanawiyah (MTs) maupun Madrasah Aliyah (MA).
“Saat ini Kemenag tengah fokus memperjuangkan pendidikan bagi santri yang berhenti dari ponpes. Ke mana mereka akan masuk, apakah ke negeri atau sekolah agama,” katanya.
Menurutnya, Kemenag telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bagi santri yang hendak melanjutkan pendidikan di sekolah negeri. Sementara bagi santri yang memilih sekolah agama, Kemenag akan membantu prosesnya.
“Kalau ke negeri kami sudah berkoordinasi dengan Dikbud. Kalau sekolah agama kami sendiri yang akan bantu. Intinya tidak boleh ada yang putus sekolah,” tegas Ali Fikri.
Namun, langkah tersebut juga menyisakan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan terhadap pondok pesantren selama ini, mengingat Ali Fikri menyebut Kemenag baru mengetahui dugaan kasus tersebut setelah video terkait perkara itu viral.
Terlebih, Ali Fikri sendiri mengakui bahwa kasus kekerasan di lingkungan pesantren bukan hanya terjadi sekali.
“Sejauh ini memang banyak kejadian, dan kami tidak pernah tahu,” ungkapnya.
Kemenag NTB juga menyatakan tidak ingin mengambil langkah berdasarkan asumsi. Ali Fikri mengatakan pihaknya akan melakukan asesmen bersama Dinas Sosial melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) untuk melihat kondisi para santri yang terdampak.
“Apakah tidak takut dibully? Semuanya nanti kami assessment bersama Dinas Sosial melalui Unit PPA,” ujarnya.
Sementara terkait proses hukum, Kemenag NTB menyampaikan sikap yang sejalan dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA), yakni meminta aparat kepolisian segera mengambil langkah terhadap dugaan kasus tersebut.
“Tanggapan kami sama seperti LPA, meminta agar polisi Polresta Lombok Tengah segera bertindak,” kata Ali Fikri.
Kemenag NTB juga mengimbau seluruh pengelola pondok pesantren agar segera melapor apabila menemukan dugaan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
“Kami juga mengimbau kepada seluruh pondok pesantren untuk memasang banner pengaduan. Jika ada perlakuan kekerasan seksual segera hubungi nomor yang kami cantumkan,” katanya.
