Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Kemenag: Pengadaan Layanan Haji 2024 Sesuai Aturan, Diawasi Itjen hingga BPK
17 September 2024 10:37 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri (Diryanlu) Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Subhan Cholid, mengatakan seluruh proses pengadaan layanan haji 1445 H/2024 M di Arab Saudi telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Katanya, seluruh proses pengadaan layanan haji yang dilakukan mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 9/2016 tentang Pengadaan Barang dan Jasa penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi.
Subhan menyebut, sesuai dengan aturan tersebut, proses pengadaan layanan dilakukan oleh tim independen, diawasi dan didampingi tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag, serta diperiksa tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Seluruh anggota tim sebelum melaksanakan tugas, semuanya satu-satu telah menandatangani pakta integritas. Artinya kami Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri tidak ada alasan untuk tidak mempercayai tim tersebut," ujar Subhan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/9).
Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri, sesuai dengan tugas dan fungsinya adalah menyediakan tiga layanan bagi jemaah haji di Arab Saudi, yakni akomodasi, konsumsi, dan transportasi.
ADVERTISEMENT
Tahapan pelaksanaan penyediaan meliputi pengumuman, pendaftaran, verifikasi dokumen, verifikasi teknis, penilaian, hingga negosiasi.
Selanjutnya, kata Subhan, tim akan mengusulkan calon-calon penyedia layanan akomodasi, konsumsi, transportasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kantor Urusan Haji (KUH) di Jeddah.
"Lalu kemudian PPK menindaklanjuti usulan tersebut dengan melakukan kontrak dengan calon penyedia layanan akomodasi, konsumsi, dan juga transportasi," ucap Subhan.
Dalam proses penyediaan layanan tersebut, katanya, tim ini juga didampingi oleh tim Inspektorat Jenderal. "Jadi dari proses penyediaannya, proses pengawasannya dilaksanakan secara terbuka," katanya.
Seluruh proses tahapan tersebut, kata Subhan, dapat dipantau dan dicek. Setiap tahapan-tahapan pengadaan layanan juga dilakukan pemeriksaan dan pengawasan, selain Inspektorat Jenderal juga pengawas eksternal oleh BPK.
"Kalau pun ada penyelewengan pasti akan ditemukan dengan mudah oleh tim-tim pengawas tersebut," ucapnya.
ADVERTISEMENT