Kemenag: Penyuluh Pernikahan Agama Selain Islam Boleh Berkantor di KUA

27 Februari 2024 13:54 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin. Foto: Dok. Kemenag
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin. Foto: Dok. Kemenag
ADVERTISEMENT
Kementerian Agama (Kemenag) menanggapi pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) akan menjadi tempat pernikahan semua agama yang memicu polemik.
ADVERTISEMENT
Menurut Dirjen Binmas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, rencana tersebut tengah dimatangkan.
Sejauh ini, lanjut dia, hal yang paling memungkinkan adalah layanan penyuluhan pernikahan untuk semua agama.
"Jadi, masih sedang dimatangkan. Jadi, nanti itu pertama layanan keagamaan, misalnya bimbingan perkawinan, nanti agama yang lain juga bisa memberikan layanan keagamaan di kantor KUA, gitu," ujarnya saat dihubungi, Selasa (27/2).
Calon pengantin mengikuti bimbingan perkawinan di Kantor Urusan Agama (KUA) Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Dengan begitu, para penyuluh dari semua agama itu juga akan berkantor di KUA.
"Jadi, layanan penyuluhan, sementara itu dulu. Nanti penyuluh-penyuluh agama juga bisa berkantor di situ, di KUA," lanjut Kamaruddin.
Ilustrasi Pernikahan. Foto: Edwin Hadi Prasetyo/Shutterstock

Tiap Agama Punya Ruangan

Lebih lanjut, Kamaruddin menyampaikan semua agama juga akan memiliki ruangan masing-masing dalam memberikan layanan penyuluhan itu.
ADVERTISEMENT
"Iya [semua agama ada ruangan masing-masing di KUA], kira-kira begitu nanti. Sedang kita diskusikan intensif ini," ujarnya.
Ilustrasi Kantor KUA Foto: ANTARA/HO-Kemenag

Ide Yaqut

Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas menegaskan, KUA adalah etalase Kemenag sehingga harus bisa digunakan untuk umat semua agama.
"Karena KUA ini adalah etalase Kementerian Agama, ya. Kementerian Agama, kan, kementerian untuk semua agama, KUA juga memberikan pelayanan keagamaan pada umat agama non-Islam," kata Yaqut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/2).
Yaqut mengatakan, usulan tersebut sedang dibahas lebih dalam di internal Kemenag. Semua Dirjen Binmas sudah berkumpul untuk membicarakan mekanisme hingga regulasi yang diperlukan.
"Jangan buru-buru, tenang aja, nanti kita akan sampaikan," kata Yaqut.

Pro dan Kontra

Usulan Yaqut memicu pro dan kontra. Pihak yang pro misalnya Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily.
ADVERTISEMENT
"Sejatinya Kementerian Agama itu merupakan Kementerian yang bukan hanya melayani satu agama, tetapi semua agama juga dilayani. Negara harus memberikan pelayanan kepada semua warga negara, apa pun agamanya," kata Ace.
Namun, rekan sekomisinya dari PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW), berharap rencana itu dibatalkan saja.
"Bukan justru offside mengarahkan Bimas Islam turut mengurusi agama lain, seperti menjadikan KUA menjadi tempat pencatatan pernikahan agama selain Islam juga, padahal KUA adalah institusi di bawah Dirjen Bimas Islam. Hal yang tidak sejalan dengan aturan tata kelola organisasi Kemenag yang dikeluarkan sendiri oleh Menag," kata HNW.