Kemenag Perketat Izin Pendirian Pesantren Usai Maraknya Kasus Kekerasan Santri

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wakil Menteri Agama sekaligus Amirul Hajj 2026, Romo H.R. Muhammad Syafii, di Mina. Foto: Dok. MCH 2026
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Menteri Agama sekaligus Amirul Hajj 2026, Romo H.R. Muhammad Syafii, di Mina. Foto: Dok. MCH 2026

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafii memastikan seluruh korban kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan pesantren dan satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama mendapat pendampingan hingga dapat melanjutkan pendidikan.

Pernyataan itu disampaikan dalam Konferensi Pers Update Program Prioritas/PHTC serta Penguatan Perlindungan Anak Nasional di gedung Badan Komunikasi (Bakom) RI, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (22/7).

“Terhadap peristiwa yang sudah terjadi di lingkungan satuan pendidikan Kementerian Agama. Itu semuanya sudah direspons sesuai aturan yang ada. Untuk korban itu terus mendapat pendampingan dari pihak yang kita tunjuk, untuk memastikan pengembalian kepercayaannya dari traumatis peristiwa itu dan memastikan dia bisa melanjutkan pendidikannya,” ujar Romo.

Sementara terhadap pelaku, Kementerian Agama menegaskan akan memberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari sanksi administratif hingga proses hukum.

"Terhadap para pelaku, itu ada sanksi administratif pemberhentian, ada juga sanksi hukum, itu dibawa ke aparat penegak hukum," kata Romo.

Untuk mencegah kasus serupa terulang, Romo mengatakan Kementerian Agama telah menyiapkan sejumlah langkah penguatan pengawasan di lingkungan pesantren. Salah satunya dengan memperketat persyaratan pendirian pesantren.

"Kita memperketat penerbitan izin pendirian pesantren. Jadi memang ada pengetatan, penguatan syarat untuk bisa mendirikan pesantren," ungkap Romo.

Kemenag akan memperkuat proses penerimaan santri baru lewat panduan seleksi yang lebih baik. Santri yang terindikasi berpotensi melakukan tindak kekerasan akan mendapatkan pembinaan khusus.

“Yang memang terindikasi memiliki potensi untuk melakukan hal-hal yang dilarang itu kami juga sudah memikirkan bersama tim penasehat Menteri Agama, Ibu Alissa Wahid. Ini juga tidak dibuang, tapi diberikan pendidikan yang khusus, apakah tetap di lingkungan pesantren atau di pendidikan khusus,” tambah Romo.

Kementerian Agama juga memperkuat sistem pengaduan dengan membentuk tim khusus di luar pengelola pesantren agar laporan masyarakat dapat diproses secara indenpenden.

“Dalam menerima aduan ini kami juga menyiapkan tim di luar pengasuh pesantren karena mungkin diragukan kenetralitasannya. Jadi itu dibuat tim khusus sehingga ke depan laporan itu dipastikan untuk ditindaklanjuti dan memberi ruang yang membuat anak-anak berani speak up atas apa yang mereka alami,” tutur Romo.

Di samping itu, Kemenag akan mengaktifkan kembali peran Majelis Masyayikh sebagai forum nasional antar-pesantren untuk memperkuat pengawasan dan memberikan pembekalan kepada para pengasuh mengenai pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan.

"Pertemuan itu akan dilakukan secara berkala dan diisi oleh tokoh-tokoh yang paham tentang bagaimana kehidupan di dalam satuan pendidikan itu akan memberikan jalan keluar agar peristiwa itu tidak terulang lagi di masa yang akan datang," kata Romo.

Seluruh langkah tersebut dilakukan agar kasus kekerasan di lingkungan pesantren tidak terulang dan peserta didik dapat belajar dengan aman.

“Ke depan ini akan diefektifkan sehingga ada waktu-waktu tertentu memberikan semacam informasi-informasi baru pada para pengasuh untuk semakin waspada agar peristiwa yang nggak enak yang sudah lewat itu tidak terulang di masa yang akan datang," ujar Romo.