Kemenag Sebut Merayu & Menatap Kekerasan Seksual, Bagaimana Komnas Perempuan?

18 Oktober 2022 11:45 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga.  Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No 73 Tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Isinya memuat apa saja yang termasuk ke kekerasan seksual.
ADVERTISEMENT
Kekerasan seksual menurut PMA ini adalah: Setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa atau tidak paksa atau bertentangan dengan kehendak karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender, yang menyebabkan seseorang mengalami penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik.
Dalam pasal 5 ayat 1, tertulis bentuk kekerasan seksual mencakup perbuatan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik atau melalui teknologi informasi dan komunikasi kekerasan seksual meliputi:
1. Penyampaian ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik kondisi tubuh atau identitas gender korban.
2. Menyampaikan ucapan yang membuat rayuan, lelucon, siulan yang bernuansa seksual pada korban.
ADVERTISEMENT
3. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, mengancam, atau memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual.
4. Menatap korban dengan nuansa seksual atau tidak nyaman.
5. Mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi atau pada ruang yang bersifat pribadi.
6. Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja.
7. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban.
8. Melakukan percobaan pemerkosaan.
9. Melakukan pemerkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin.
10. Mempraktikkan budaya yang bernuansa kekerasan seksual.
11. Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi.
12. Membiarkan terjadinya kekerasan seksual.
13. Memberikan hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual.
ADVERTISEMENT
14. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio dan atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban.
15. Mengambil, merekam, mengunggah, mengedarkan foto, rekaman audio dan atau visual korban yang bernuansa seksual.
16. Melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (31/8/2022). Foto: Zamachsyari/kumparan

Kekerasan Seksual Versi Komnas Perempuan

Tak sedikit yang mempertanyakan perbedaan antara kekerasan seksual dan pelecehan seksual atas munculnya Peraturan Menteri Agama (KMA) itu.
Menyitir Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan alias Komnas Perempuan, ada perbedaan pelecehan seksual dan kekerasan seksual.
Menurut lembaga negara ini, pelecehan seksual, yaitu: tindakan seksual lewat sentuhan fisik maupun nonfisik dengan sasaran organ seksual atau seksualitas korban. Tindakan yang dimaksud termasuk juga siulan, main mata, ucapan bernuansa seksual, mempertunjukkan materi pornografi dan keinginan seksual, colekan atau sentuhan di bagian tubuh, dan gerakan atau isyarat yang bersifat seksual sehingga mengakibatkan rasa tidak nyaman, tersinggung, merasa direndahkan martabatnya, dan mungkin sampai menyebabkan masalah kesehatan dan keselamatan.
ADVERTISEMENT
Sedangkan kekerasan seksual, yaitu: adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang dan/atau tindakan lainnya, terhadap tubuh yang terkait dengan nafsu perkelaminan, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, dan/atau tindakan lain yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa, relasi gender dan/atau sebab lain, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan terhadap secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik.
Kantor Komnas Perempuan. Foto: Twitter/@komnasperempuan
Berdasar studi Komnas Perempuan pada 1998-2013, terdapat 15 bentuk kekerasan seksual, yaitu:
1. Perkosaan;
2. Intimidasi seksual termasuk ancaman atau percobaan perkosaan;
3. Pelecehan seksual;
4. Eksploitasi seksual;
5. Perdagangan perempuan untuk tujuan seksual;
6. Prostitusi paksa;
ADVERTISEMENT
7. Perbudakan seksual;
8. Pemaksaan perkawinan, termasuk cerai gantung;
9. Pemaksaan kehamilan;
10. Pemaksaan aborsi;
11. Pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi;
12. Penyiksaan seksual;
13. Penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual;
14. Praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan;
15. Kontrol seksual, termasuk lewat aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama.