Kemenag Sebut PT Alfatih yang Berangkatkan 46 Haji Furoda Tak Terdaftar

4 Juli 2022 12:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
46 jemaah haji furoda dideportasi kembali ke Indonesia karena tak mengantongi visa resmi. Para jemaah haji itu diberangkatkan oleh PT Alfatih Indonesia Travel yang terletak di Kabupaten Bandung Barat.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Jabar Ahmad Handiman Romdony memastikan sudah melakukan penelusuran terkait PT Alfatih.
Hasilnya, dipastikan perusahaan itu tak terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
"Hasil penelusuran kami dari Kementerian Agama KBB Kabupaten Bandung Barat, Alfatih ini sebenarnya ada di wilayah Pemkab, setelah kami telusuri di data kami, Alfatih ini belum terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, jadi ini tidak terdaftar di Kementerian Agama," kata dia melalui sambungan telepon pada Senin (4/7).
Kini, Ahmad mengaku masih mencari data mengenai 46 jemaah haji tersebut. Menurut dia, pihaknya tak punya kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap perusahaan itu karena memang tak berada di bawah naungan Kementerian Agama.
ADVERTISEMENT
"Karena Alfatih tidak terdaftar, kami tidak punya kewenangan untuk menindak ya," ucap dia.
Namun demikian, Ahmad mengimbau bila ada jemaah yang merasa telah ditipu dapat segera melapor ke polisi.
Haji furoda atau dikenal resmi sebagai visa muzamalah digunakan untuk menunaikan ibadah haji secara cepat tanpa antrean. Visa yang harganya sekitar Rp 300 juta itu disediakan oleh agen travel yang terdaftar di Kemenag sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Mereka mendapatkan kuota haji langsung dari Saudi atas undangan.
Namun, peluang haji itu acap kali dimanfaatkan oleh oknum travel nakal. Kemenag mengingatkan masyarakat jangan sampai tertipu agen travel abal-abal yang menawarkan haji furoda. Biasanya dilakukan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang seharusnya tak bisa berangkatkan haji furoda.
ADVERTISEMENT
"Kalau mau jemaah hajinya yang merasa tertipu atau segala macam itu bisa melaporkan ke aparat hukum," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, 46 jemaah haji itu sudah sampai Jeddah, Arab Saudi. Namun, ternyata travelnya bukan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIH) resmi. Akibatnya mereka dideportasi.
"Ada 46 orang yang sudah sampai sini, sudah menggunakan baju ihram, dan datang tidak melalui PIHK. Jadi bukan travel yang biasa berangkatkan jemaah haji khusus tapi travel biasa," ucap Dirjen Haji dan Umrah, Prof Hilman Latief kepada media di Makkah, Sabtu (2/7) malam.
Hilman menyebut, travel bodong itu ternyata mencari kuota haji ke negara tetangga yaitu Malaysia dan Singapura, tapi berangkat dari Indonesia. Sehingga saat tiba di Bandara Jeddah pada Kamis (30/6), mereka dideportasi karena tak kantongi visa haji.
ADVERTISEMENT
Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan dari pihak Alfatih.