Kemenag soal Biaya VPN di Anggaran 2021: Upaya Hindari Pencurian Data

Kementerian Agama (Kemenag) menjawab polemik mengenai adanya rencana biaya pengadaan bandwidth VPN (Virtual Private Network) dalam anggaran tahun 2021.
Sebelumnya, biaya VPN itu terungkap dalam raker Komisi VIII DPR bersama Menag, Fachrul Razi, yang membahas pagu indikatif tahun 2021 pada Jumat (26/6).
Wakil Ketua Komisi VIII, Ihsan Yunus, mempertanyakan maksud Kemenag mengusulkan anggaran VPN. Tetapi dalam raker tersebut, Fachrul tak menjawabnya.
Tak ingin menimbulkan pertanyaan, Plt Sekjen Kemenag, Nizar Ali, menjelaskan maksud pengadaan VPN di anggaran 2021. Nizar menegaskan, pengadaan VPN agar data yang dimiliki Kemenag tetap aman dan terlindung privasinya.
Perlindungan privasi dibutuhkan karena jalur internet yang dibangun merupakan jalur pribadi. Sebab jalur pribadi tersebut bukan jalur internet umum seperti Indihome, Telkomsel, XL, dan lainnya.
“Sehingga yang menggunakan jalur VPN hanya pemilik VPN, tidak ada yang lain. Ini bagian upaya menghindari adanya pencurian data yang bisa dilakukan bila menggunakan jalur internet umum,” ujar Nizar dalam keterangannya di Jakarta.
Nizar menjelaskan, VPN hampir dibutuhkan di semua instansi baik swasta termasuk pemerintah. Instansi membutuhkan jalur VPN untuk menghubungkan semua lokasi kantor secara aman.
Sehingga pengiriman data dari kantor pusat ke kantor lain, termasuk di daerah, bisa berjalan dengan cepat dan aman.
“Kemenag membutuhkan VPN untuk menghubungkan seluruh kantor Kemenag, pusat dan daerah secara aman,” jelasnya.
Dalam pengiriman data, kata Nizar, keamanan data pemerintah harus dijaga. Sebab jika yang digunakan jalur internet umum, dikhawatirkan keamanan data tidak terjaga.
“Kemenag sudah lama menggunakan VPN untuk menjalankan aplikasi SISKOHAT, pusat hingga kantor Kemenag kabupaten/kota. Semua Kankemenag Kabupaten/Kota bekerja dalam satu jaringan dengan kantor pusatnya sehingga pertukaran data lebih cepat dan aman,” tutur Nizar.
Selain SISKOHAT, lanjut Nizar, Kemenag juga menggunakan VPN untuk keperluan hubungan dengan instansi atau kementerian lain. Contohnya, penggunaan jalur VPN untuk komunikasi data Dukcapil ke aplikasi yang ada di Kementerian Agama seperti Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH), serta komunikasi dengan BPK, KSP, bank, dan instansi lain yang membutuhkan pertukaran data.
“Jalur VPN ini juga bisa digunakan untuk pelaksanaan e-audit dari kantor pusat ke kantor Kemenag daerah,” ucapnya.
Pada masa pandemi corona, kata Nizar, peran VPN sangat mendukung pelaksanaan tugas kantor. Sehingga pegawai yang bekerja di rumah bisa aman masuk ke jalur VPN kantor di mana fasilitas jaringannya sama dengan saat bekerja di kantor.
“Untuk tahun 2021, Kementerian Agama punya tanggung jawab menyelesaikan arsitektur Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) di Kementerian Agama, sesuai amanah perpres 95 tahun 2018 tentang SPBE. Arsitektur tersebut termasuk arsitektur jaringan yang menghubungkan kantor pusat dan kantor daerah,” ungkapnya.
Nizar menegaskan jalur VPN di Kemenag tidak digunakan untuk meretas situs atau membuka situs porno yang telah diblokir. Nizar menjelaskan pengadaan jalur VPN Kemenag dilaksanakan melalui tender terbuka. Pemenang tender biasanya perusahaan telekomunikasi resmi yang terdaftar di Indonesia. Seperti pada 2020, pemenang tender ialah PT Telkom.
“Karena penyedia jalur VPN adalah perusahaan telekomunikasi resmi, jalur VPN di Kementerian Agama tetap sesuai regulasi pemerintah yang ada di Indonesia, yaitu tidak bisa mengakses situs porno,” ucapnya.
“Malah, jalur VPN Kementerian Agama bisa ditambahkan kebijakan yang mendukung produktivitas kerja. Misalnya, membatasi akses ke situs internet seperti YouTube atau Facebook atau situs lainnya,” tutupnya.
Adapun sebelumnya dalam raker dengan Kemenag, Ihsan mempertanyakan urgensi pengadaan VPN. Sebab menurutnya, VPN biasa digunakan untuk meretas situs-situs yang dianggap pemerintah ilegal. Bahkan tak jarang VPN dibuka untuk mengakses situs-situs porno.
"VPN ini bisa digunakan untuk yang baik atau tidak? Setahu saya, kalau anak-anak milenial tahu, Pak. Kalau mau masuk situs yang diblokir, mohon maaf, kalau mau buka film porno itu pakai VPN," ungkap Ihsan.
"Lah kalau ini masuk ke Kesekjenan bisa bermata dua. Wah, bahaya kalau sampai dipakai nonton itu saya enggak tahu Kemenag," sambungnya.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.
