Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Kemenag soal KUA Buat Layanan Semua Agama: Masih Tahap Internal
27 Februari 2024 13:39 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Dirjen Binmas Islam Kementerian Agama (Kemenag), Kamaruddin Amin, masih terus mendalami rencana membuat Kantor Urusan Agama (KUA) jadi tempat pelayanan semua agama. Kemenag juga masih membahas detail di internal.
ADVERTISEMENT
"Ya jadi di internal Kemenag juga kita masih sedang diskusi dan bicarakan," ujarnya saat dihubungi, Selasa (27/2).
Ada banyak yang bisa dilakukan bila KUA jadi pelayanan semua agama. Misalnya, soal pelayanan pernikahan, penyuluh keagamaan, hingga proses administrasi lainnya.
"Intinya begini, nanti kita akan diskusikan sama semua pihak yang terkait, gitu. Jadi, Kristen umpamanya Dirjen Kristen akan diskusikan dengan stakeholder-nya. Begitu juga agama lain, kira-kira seperti apa baiknya," lanjut dia.
Sejauh ini, yang paling dekat dan bisa dilakukan dengan cepat, yakni menghadirkan layanan penyuluh keagamaan dari semua agama di KUA. Nantinya para penyuluh bisa berkantor di KUA.
"Untuk sementara ini, yang memungkinkan dalam waktu cepat adalah layanan keagamaan tadi, bimbingan penyuluhan keagamaan non-Muslim bisa dilakukan ke KUA," tutur Kamaruddin.
ADVERTISEMENT
"Jadi, layanan penyuluhan, sementara itu dulu. Nanti penyuluh-penyuluh agama juga bisa berkantor di situ, di KUA," pungkasnya.
Sementara, untuk layanan lainnya misalnya pencatatan pernikahan, butuh langkah lebih komprehensif untuk diwujudkan. Sebab, harus mengubah undang-undang yang sudah ada.
Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas menegaskan, KUA adalah etalase Kemenag sehingga harus bisa digunakan untuk umat semua agama.
"Karena KUA ini adalah etalase Kementerian Agama, ya. Kementerian Agama, kan, kementerian untuk semua agama, KUA juga memberikan pelayanan keagamaan pada umat agama non-Islam," kata Yaqut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/2).
Yaqut mengatakan, usulan tersebut sedang dibahas lebih dalam di internal Kemenag. Semua Dirjen Binmas sudah berkumpul untuk membicarakan mekanisme hingga regulasi yang diperlukan.
ADVERTISEMENT
"Jangan buru-buru, tenang aja, nanti kita akan sampaikan," kata Yaqut.