Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Kemenag soal KUA buat Semua Agama: Alihkan Pencatatan Nikah Butuh Ubah UU
27 Februari 2024 13:12 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kementerian Agama (Kemenag ) masih menggodok rencana Kantor Urusan Agama (KUA) jadi tempat pelayanan semua agama, bukan hanya Islam. Salah satu yang jadi pertanyaan bagaimana proses pencatatan nikah bagi warga nonmuslim.
ADVERTISEMENT
Selama ini, pernikahan warga muslim tercatat di KUA . Sedangkan, pencatatan nikah warga nonmuslim melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). KUA saat ini tercatat di bawah Ditjen Bimbingan Masyarakat (Binmas) Islam Kemenag.
"Ya jadi untuk pencatatan nikah nonmuslim itu di Dukcapil. Itu ada undang-undangnya," kata Dirjen Binmas Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, saat dihubungi, Selasa (27/2).
Kamaruddin Amin menyebut, jika ingin mengubah wewenang pencatatan nikah nonmuslim dari Dukcapil ke KUA perlu langkah lebih panjang. Salah satunya dengan mengubah undang-undang. Sebab, kewenangannya jadi berbeda: KUA di bawah Kemenag, Dukcapil di bawah Kemendagri.
"Nah, apakah nanti akan bisa dipindahkan ke Kemenag, ya kita harus berdiskusi dulu dengan Dukcapil. Kita harus ubah dulu UU-nya," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas menegaskan, KUA adalah etalase Kemenag sehingga harus bisa digunakan untuk umat semua agama.
"Karena KUA ini adalah etalase Kementerian Agama, ya. Kementerian Agama, kan, kementerian untuk semua agama, KUA juga memberikan pelayanan keagamaan pada umat agama non-Islam," kata Yaqut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/2).
Yaqut mengatakan, usulan tersebut sedang dibahas lebih dalam di internal Kemenag. Semua Dirjen Binmas sudah berkumpul untuk membicarakan mekanisme hingga regulasi yang diperlukan.
"Jangan buru-buru, tenang aja, nanti kita akan sampaikan," kata Yaqut.
ADVERTISEMENT