Kemenag Soroti Maraknya Biro Jasa Nikah Siri, Imbau Masyarakat Tak Tergiur

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad memimpin Rapat Persiapan Sidang Isbat Awal Syawal 1446 H di kantor pusat Kemanag, Jl MH Thamrin, Jakarta, Selasa (18/3/205). Foto: Dok. Kemenag
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad memimpin Rapat Persiapan Sidang Isbat Awal Syawal 1446 H di kantor pusat Kemanag, Jl MH Thamrin, Jakarta, Selasa (18/3/205). Foto: Dok. Kemenag

Kementerian Agama (Kemenag) menyoroti munculnya biro jasa yang menawarkan fasilitas nikah siri. Hal ini disebut sempat banyak beredar di media sosial.

"Tiga minggu ini ya, kami mengamati di media sosial itu viral sekali biro jasa yang mengiklankan diri dan memberikan servis atau layanan kepada masyarakat yang mau menikah secara siri," kata Dirjen Bimas Islam Kemenag, Abu Rokhmad, di kantornya, Selasa (1/9).

Ia mengimbau kepada masyarakat agar tak ikut menggunakan biro jasa tersebut. Abu mendorong masyarakat agar menikah secara resmi menurut hukum.

"Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat yang mau menikah, sudah sesuai dengan syarat dan umur gitu, jangan menggunakan jasa nikah siri," tegasnya.

Abu memaparkan, nikah siri akan menimbulkan kerugian tersendiri. Utamanya, pernikahan yang digelar tidak tercatat oleh negara.

"Meskipun Bapak Ibu yang diiming-imingi ada semacam buku nikah atau sertifikat, seperti sertifikat yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama, tetap apa namanya, sertifikat atau buku nikah itu tidak memiliki kekuatan hukum," jelasnya.

Ilustrasi Pernikahan. Foto: Shutter Stock

Ia menekankan, nikah siri juga lebih banyak kerugiannya bagi pihak perempuan dan anak.

"Sebab ada dampak negatifnya, terutama bagi perempuan dan anak-anak yang akan dilahirkan. Mereka nanti bukan merupakan pasangan yang sah secara hukum, gitu," ungkap dia

"Dan misalnya kalau nanti ada perceraian, juga perceraian dilakukan secara bagaimana kalau nikahnya nikah siri? Padahal perceraian itu dianggap sah kalau dilakukan di Pengadilan Agama. Nah, Pengadilan Agama tidak bisa membuat keputusan perceraian kalau pasangan yang bercerai itu tidak memiliki akta nikah," pungkasnya.