Kemenag: Tak Ada Larangan Menikah di Luar KUA pada Hari Libur

13 Oktober 2024 9:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jubir Kemenag Anna Hasbie Foto: Kemenag RI
zoom-in-whitePerbesar
Jubir Kemenag Anna Hasbie Foto: Kemenag RI
ADVERTISEMENT
Kementerian Agama (Kemenag) menjawab isu larangan pernikahan pada hari libur yang sempat viral di media sosial. Mereka menegaskan, tak ada larangan untuk menikah di luar KUA pada hari libur.
ADVERTISEMENT
“Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur,” jelas Jubir Kemenag Anna Hasbie di Jakarta, Minggu (13/10)
Isu tersebut bermula dari diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) no. 22 tahun 2024 tentang pencatatan pernikahan. Anna menjelaskan, pelaksanaan pernikahan di KUA pada dasarnya hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja, sebab KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat.
Pernikahan tetap bisa dilakukan pada hari libur, di luar kantor KUA, karena petugas penghulu tidak libur.
“Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” jelas Anna.
Sementara PMA no. 22 itu baru akan dilakukan selama tiga bulan ke depan.
ADVERTISEMENT
"Penerapan PMA ini membutuhkan waktu penyesuaian, dan selama tiga bulan ke depan, kami akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan pada masyarakat," terangnya.
Menurut Anna, layanan pencatatan nikah sudah diatur dalam Undang-undang. Selama memenuhi syarat-syarat yang berlaku, pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan, baik di rumah, tempat ibadah, atau lainnya.
Kemenag tetap berkomitmen untuk terus memberi pelayanan pencatatan pernikahan yang memudahkan masyarakat.
“Semoga bisa meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan. Kemenag berkomitmen untuk terus memberi layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan,” ungkapnya.
Ke depan, imbuh Anna, Kemenag akan melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait PMA No. 22 Tahun 2024 agar tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat terkait aturan pernikahan yang berlaku.
ADVERTISEMENT