Kemenag Tak Lagi Terbitkan Kartu Nikah Fisik Mulai Agustus, Beralih ke Digital
·waktu baca 2 menit

Kementerian Agama memutuskan menghentikan penerbitan kartu nikah fisik mulai Agustus ini. Sebagai gantinya, Kemenag meluncurkan kartu nikah digital yang sudah dirilis pada akhir Mei 2021.
“Kementerian Agama memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021 ini. Sebagai gantinya, Kementerian Agama telah meluncurkan kartu nikah digital oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersamaan dengan pencanangan 6 KUA Model di KUA Banjarnegara pada akhir Mei lalu,” kata Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin dalam keterangannya, Selasa (10/8).
Kamaruddin menuturkan, penggantian kartu nikah fisik menjadi digital sesuai dengan Surat Edaran Ditjen Bimas Islam Nomor B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital.
Surat ini sudah ditandatangani Plt Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.
“Mulai Agustus 2021 ini Kementerian Agama tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Sementara kartu nikah fisik yang tersisa akan kita habiskan,"
- Kamaruddin.
Kamaruddin menjelaskan, layanan kartu nikah digital kini sudah bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah atau Simkah Web.
Menurutnya saat ini ada 5.819 KUA yang sudah bisa mengakses Simkah Web. Jumlah ini masih akan terus bertambah seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan di KUA.
Bagaimana Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital?
Cara mendapatkan kartu nikah digital cukup mudah. Pasangan calon pengantin cukup mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di www.simkah.kemenag.go.id.
Pasangan calon pengantin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon dan alamat email yang masih aktif.
Kamaruddin menerangkan, setelah pasangan pengantin selesai melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah Web dalam bentuk tautan atau ‘link’. Tapi, sementara ini masih dikirim melalui email.
“Kartu nikah bukan pengganti buku nikah, sehingga pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik. Sementara kartu nikah akan diberikan secara digital melalui nomor WhatsApp maupun email yang didaftarkan. Tetapi bagi pasangan pengantin yang menghendaki kartu nikah fisik, bisa mengajukan permohonan kepada Kepala KUA selama persediaan kartu nikah di KUA tersebut masih ada,” kata Kamaruddin
Kartu nikah digital tidak hanya diberikan kepada pasangan yang baru menikah. Kartu nikah juga diperuntukkan bagi pasangan yang sudah lama menikah. Sementara proses pengurusannya tak membutuhkan banyak syarat.
Berikut tahapan untuk mendapatkan kartu nikah digital:
1. Datang ke Kantor Urusan Agama tempat menikah.
2. Data pernikahan dimasukkan ke dalam web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
3. Kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file.
Lebih lanjut, Kamaruddin menegaskan, kartu nikah digital ini merupakan layanan baru dari Kemenag untuk mempermudah pasangan pengantin membawa dokumen nikah. Hadirnya dokumen nikah dalam bentuk digital membuat pasangan pengantin tidak perlu repot membawanya berpergian.
