Kemenag Terbitkan Aturan Baru: Akad Nikah Bisa Digelar di Luar KUA & Hari Kerja

5 Januari 2025 17:53 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi buku nikah. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi buku nikah. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Agama (Kemenag) sempat menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 yang mengatur akad nikah hanya bisa dilakukan pada hari kerja di luar KUA maupun di KUA.
ADVERTISEMENT
Namun, aturan yang seharunya berlaku pada Januari 2025 itu dipastikan batal. Sebab Menteri Agama Nasaruddin Umar menerbitkan PMA baru yang mengubah aturan buatan menteri sebelumnya itu.
Aturan baru itu tertuang dalam PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah. Aturan ini mengatur akad nikah bisa dilakukan di KUA atau di luar KUA. Juga di hari kerja atau di luar hari kerja.
"Akad nikah dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja," demikian bunyi ayat (1) Pasal 16 PMA 30 tahun 2024.
Sedangkan pada Pasal 16 ayat 2 menyebut ada syarat untuk melaksanakan akad di luar KUA dan di luar jam kerja yakni atas permintaan calon pengantin (catin) dan persetujuan Kepala KUA/Pegawai Pencatat Nikah (PPN)
ADVERTISEMENT
"Atas permintaan Catin dan persetujuan Kepala KUA/PPN, akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja," tulis Pasal 16 ayat 2.
PMA tentang Pencatatan Nikah ini ditandatangani Menag Nasaruddin Umar pada 24 Desember 2024 dan mulai diundangkan 30 Desember 2024.
Dalam Pasal 59 tertulis bahwa PMA 30/2024 menggantikan PMA 22/2024. Berikut isi pasal tersebut:
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 639), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Sebelumnya

Yaqut Cholil Qoumas yang menjabat Menteri Agama periode sebelumnya menerbitkan PMA Nomor 22 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 3 Oktober 2024. Pasal 16 ayat 1 dan 2 peraturan itu mengatur akad nikah dapat dilakukan di KUA pada hari kerja dan di luar KUA. Tidak ada keterangan waktu lain.
ADVERTISEMENT
Berikut isi Pasal 16 ayat 1 dan 2 PMA 22/2024:
(1) Akad nikah dilaksanakan di KUA Kecamatan pada hari dan jam kerja.
(2) Akad nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di luar KUA Kecamatan.
Peraturan tersebut belum berlaku karena dalam Pasal 60 tertulis Paraturan Menteri tersebut baru berlaku setelah 3 bulan sejak diundangkan. PMA 22/2024 baru diundangkan pada 7 Oktober 2024, artinya seharusnya peraturan itu berlaku pada 7 Januari 2025.
Namun PMA 22/2024 tidak jadi berlaku karena sudah dicabut melalui PMA 30/2024.