Kemenag Terbitkan Protokol Salat Idul Adha: Khotbah Singkat hingga Jaga Jarak

Kemenag telah menetapkan Idul Adha 1441 H jatuh pada Jumat (31/7). Penetapan Idul Adha ini sesuai dengan keputusan sidang isbat pada Selasa (21/7) yang memutuskan awal bulan Zulhijah 1441 H jatuh pada Rabu (22/7).
Sehubungan dengan hal tersebut, Kemenag menerbitkan panduan penyelenggaraan salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H/2020 M Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19.
Panduan tersebut terbit dalam bentuk Surat Edaran (SE) No SE. 18 Tahun 2020 yang ditandatangani Menag Fachrul Razi hari ini. Wamenag Zainut Tauhid berharap SE ini menjadi petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban sesuai tatanan new normal.
"Dengan begitu, pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan COVID 19,” ujar Zainut dalam keterangan resminya, Rabu (22/7).
Zainut mengatakan, salat Idul Adha maupun penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah, kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman COVID-19 oleh pemda atau gugus tugas setempat.
Salat Idul Adha boleh dilakukan di lapangan/masjid/ruangan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan;
b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan;
c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/ hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar;
e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jemaah dengan suhu di atas 37,5 derajat Celsius (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan;
f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter;
g. Mempersingkat pelaksanaan salat dan khotbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya;
h. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit;
i. Penyelenggara memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan salat Idul Adha yang meliputi:
Jemaah dalam kondisi sehat;
Membawa sajadah/alas salat masing-masing;
Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan;
Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer;
Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;
Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 meter;
Mengimbau untuk tidak mengikuti salat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap COVID-19.
————-----------------------
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
