Kemenag: Tokoh Masyarakat Hati-hati Sikapi Pelarangan FPI

Pemerintah menetapkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang. Hal itu dituangkan dalam SKB pemerintah.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Agama lewat Juru Bicara Kemenag, Abdul Rochman, mengimbau kepada seluruh elemen bangsa untuk terus menjaga kondusivitas yang telah terjalin selama ini.
Dia ingin masyarakat Indonesia untuk tidak mudah terprovokasi oleh kelompok-kelompok tertentu yang tidak puas atau memiliki kepentingan lain di balik pelarangan FPI.
"Kemenag juga mendorong kepada tokoh-tokoh masyarakat untuk berhati-hati dalam menyikapi masalah ini," kata Rochman, Kamis (31/12).
"Jangan sampai justru membuat pernyataan yang kontraproduktif dengan upaya pemerintah yang kini terus mewujudkan situasi aman dan damai,” tambahnya.
Sementara, untuk para mantan pimpinan dan anggota FPI agar memiliki kedewasaan cara pandang dalam memaknai kehidupan beragama dan berbangsa di Indonesia.
Untuk itu, dia berharap pembubaran organisasi ini menjadi momentum eks FPI untuk tetap berkiprah bagi bangsa melalui saluran-saluran baru yang lebih baik.
Sebelumnya, Kemenag menilai pelarangan organisasi Front Pembela Islam (FPI) yang dilakukan oleh pemerintah pada Rabu (30/12) diputuskan melalui pertimbangan matang dan dasar hukum yang kuat.
Untuk itu, segala hal yang terjadi sebagai dampak dari pelarangan tersebut harus dijalankan dalam koridor hukum pula.
"Konsekuensi dari pelarangan ini jelas, bahwa tidak ada lagi pihak-pihak yang diizinkan untuk menggunakan nama dan beragam atribut FPI dalam kegiatan di tengah masyarakat," katanya.
"Termasuk dalam urusan dakwah, mereka juga tak diperkenankan lagi membawa-bawa nama dan simbol FPI lagi,”pungkasnya.
