Kemenag Ungkap Kronologi Penipuan Travel Umrah PT Naila Syafaah Wisata

29 Maret 2023 12:37 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Agama (Kemenag) angkat suara terkait kasus penipuan yang dilakukan travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (NSWM) ke ratusan jemaah umrah. Dalam kasus ini ada 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
Para tersangka, yakni pasangan suami istri Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan Halijah Amin alias Bunda (48), selaku pemilik travel tersebut. Selain itu juga Direktur Utama travel tersebut bernama Hermansyah (59).
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus (UHK) Kementerian Agama Nur Arifin mengatakan kasus ini diketahui pihaknya sejak September 2022. Kemenag juga sudah meminta PT Naila Syafaah Wisata Mandiri untuk menghentikan pengiriman jemaah umrah, namun tidak digubris.
"Tim Pengawasan Umrah Kemenag melaporkan Pimpinan PT NSWM kepada Polres Bandara Soekarno Hatta atas kejadian tidak memulangkan jemaah umrah," kata Nur dalam keterangannya, Rabu (29/3).
Kasus itu, kata Nur, kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap.
Berikut kronologi kasus penipuan yang dilakukan PT Naila Syafaah Wisata Mandiri berdasarkan keterangan Nur Arifin:
ADVERTISEMENT
September 2022
Tim Pengawasan Umrah Kemenag menemukan jemaah umrah PT NSWM gagal berangkat dan menginap di hotel sekitar bandara. Tim tersebut lalu melakukan pendampingan agar jemaah tetap bisa berangkat.
Saat ditelusuri ternyata ditemukan banyak jemaah PT NSWM yang gagal berangkat dari berbagai daerah. Mendapati hal itu, Kemenag mengirimkan surat ke pihak travel untuk menghentikan pendaftaran jemaah baru hingga jemaah yang sudah terdaftar semuanya diberangkatkan. Mereka juga diminta mengembalikan biaya umrah jemaah yang batal berangkat.
Tim Pengawasan Umrah Kemenag juga berkoordinasi dengan Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk melakukan upaya penanganan masalah.
November 2022
Tim pengawasan Kemenag kembali mendapatkan informasi jemaah umrah PT NSWM tidak memiliki tiket pulang dari Arab Saudi. Mengetahui hal ini Kemenag memaksa PT NSWM memulangkan jemaah tersebut.
ADVERTISEMENT
Tim Pengawasan Umrah Kemenag juga melaporkan pimpinan PT NSWM ke Polres Bandara Soekarno-Hatta atas kejadian tersebut. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
27 Februari 2023
Polisi menangkap pemilik travel umrah PT Naila Safaah Wisata Mandiri yang diduga menipu ratusan jemaah. Mereka adalah pasangan suami istri Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan Halijah Amin alias Bunda (48), serta Direktur Utama travel tersebut bernama Hermansyah (59).
Ketiganya dijerat Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, Selasa (28/3).
ADVERTISEMENT