Kemenag Ungkap Modus PT Naila Syafaah: Palsukan QR Code Korban Jemaah Umrah

30 Maret 2023 21:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka travel umroh PT Naila Syafaah, Mahfudz Abdullah alias Abi (52). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka travel umroh PT Naila Syafaah, Mahfudz Abdullah alias Abi (52). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi mengungkap salah satu modus PT Naila Syafaah Wisata Mandiri mengirim jemaah umrah ke Arab Saudi dengan memalsukan Barcode ID card di Siskopatuh Kemenag RI.
ADVERTISEMENT
Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Kemenag, Mujib Roni, memberikan penjelasan soal modus tersebut. Dia mengatakan PT Naila Syafaah Wisata Mandiri mencetak QR code menggunakan data jemaah yang sebelumnya pernah berangkat.
QR code yang dipalsukan itu membuat para jemaah bisa lolos proses administrasi dan berangkat umrah.
"Bisa lolos itu karena bahwa QR code ini dipalsukan jadi mereka mencetaknya tidak sesuai dengan data yang sudah diinput di dalam," kata Mujib Roni di Polda Metro Jaya, Kamis (30/3).
Mujib mengakui pihaknya kecolongan. Sebab, pengecekan hanya dilakukan secara acak terhadap sejumlah jemaah. Pihaknya pun menyampaikan permohonan maaf.
"Jadi mohon maaf selama ini kami tidak bisa memastikan satu per satu keberangkatan jemaah sehingga kemudian kalau itu dipalsukan ya paling biasanya kami hanya menguji sampel saja, dari 50 jemaah yang berangkat paling kami hanya random itu antara 2-10 jemaah saja," ucap Mujib.
ADVERTISEMENT
Dalam perkara dugaan penipuan jemaah umrah ini sedikitnya ada 500 orang korban dengan kerugian mencapai Rp 91 miliar.
Polisi juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka ialah Mahfudz Abdullah, Halijah Amin, dan Hermansyah Syafiuddin.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 126 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.