Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Kemenag Yogya Siapkan Sanksi bagi Ponpes yang Tolak Imunisasi MR
4 Agustus 2017 12:31 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta menyiapkan sanksi bagi pondok pesantren atau lembaga pendidikan berbasis keagamaan yang menolak melaksanakan imunisasi campak-rubella (Measles Rubella) atau MR.
ADVERTISEMENT
"Tentu kalau mereka tidak menaati program pemerintah, apalagi imunisasi mempunyai tujuan memenuhi hajat hidup orang banyak, kami tidak akan memfasilitasi keberadaan ponpes itu," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) DIY Muhammad Lutfi Hamid di Yogyakarta, Jumat (4/8), seperti dikutip dari Antara.
Menurut Lutfi, sanksi yang disiapkan disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan. Meski demikian, apabila pondok pesantren tetap bersikeras menolak melaksanakan program pemerintah seperti imunisasi dan dinilai merugikan negara secara luas, Kemenag bisa memberikan sanksi hingga penutupan.
Sebelumnya, Kemenag DIY menyatakan ada empat lembaga pendidikan berbasis agama atau pondok pesantren yang menolak imunisasi MR di Sleman dan Bantul. Namun demikian, setelah dilakukan peninjauan dan penyuluhan lapangan, hingga saat ini sudah tidak ada ponpes maupun sekolah berbasis keagamaan lainnya yang menolak mengadakan imunisasi MR.
ADVERTISEMENT
Lutfi mengatakan untuk memastikan program pemerintah itu berjalan sesuai target, Kemenag DIY bekerja sama dengan Kantor Urusan Agam (KUA), serta Dinas Kesehatan akan memberikan penyuluhan mengenai imunisasi MR ke seluruh lembaga pendidikan di bawah Kemenag.
"Jika masih ada kendala berbasis persoalan pemahaman keagamaan tentu kami akan tindaklanjuti," kata dia.
Minim Informasi tentang Imunisasi MR
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan DIY Pembajun Setianingastutie menyebut penolakan imunisasi yang sebelumnya pernah terjadi itu sesungguhnya karena ada beberapa wali murid atau wali santri yang minim informasi mengenai imunisasi MR.
Kekhawatiran dari beberapa orang tua atau wali murid itu di antaranya mengenai kehalalan unsur kandungan yang ada pada vaksin imunisasi. Sebagian mereka juga ada yang mengira bahwa jarum suntik yang digunakan untuk imunisasi hanya satu untuk digunakan bersama-sama.
ADVERTISEMENT
"Mereka masih menggeneralisasi bahwa seluruh vaksin imunisasi menggunakan bahan dengan kandungan enzim babi. Informasi keliru ini perlu diluruskan karena justru bahan pembuatan vaksin ini menggunakan media telur ayam," kata Pembajun.
Pelaksanaan imunisasi MR yang telah dimulai per 1 Agustus itu menyasar 770.599 anak dan dilakukan dalam dua tahap di Kabupaten Bantul, Sleman, Gunung Kidul, Kulon Progo, dan Kota Yogyakarta.
Pada tahap pertama, imunisasi MR dilaksanakan pada Agustus menyasar 571.398 anak sekolah. Pada tahap itu petugas mendatangi sebanyak 4.812 sekolah formal mulai PAUD, TK/RA, SD/MI, SMP/MTs di DIY.
ADVERTISEMENT
Untuk tahap berikutnya, imunisasi MR yang akan dilaksanakan secara serentak pada September akan menyasar 199.201 balita di lima kabupaten/kota di DIY.
MUI telah melansir fatwa pada tahun 2016 yang menyatakan imunisasi hukumnya mubah (boleh).
Sekilas Campak-Rubella
Mengutip situs Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), campak dan rubella adalah penyakit infeksi menular melaui saluran nafas yang disebabkan oleh virus. Anak dan orang dewasa yagn belum pernah mendapat imunisasi MR atau yang belum pernah mengalami penyakit ini berisiko tinggi tertular.
Campak dapat menyebabkan komplikasi yang serius seperti diare, radang paru peunomia, radang otak (ensefalitis), kebutaan, gizi buruk dan bahkan kematian. Rubella biasanya berupa penyakit ringan pada anak, akan tetapi bila menulari ibu hamil pada trimester pertama atau awal kehamilan, dapat menyebabkan keguguran atau kecacatan pada bayi yang dilahirkan.
ADVERTISEMENT