Kemendagri: 10 juta Anak Sudah Punya Kartu Identitas

8 Februari 2018 21:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi anak bahagia (Foto: Freepik.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi anak bahagia (Foto: Freepik.com)
ADVERTISEMENT
Pemerintah berinovasi dengan menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA). Kartu tersebut menjadi identitas anak sebelum memperoleh Kartu Tanda Penduduk (KTP).
ADVERTISEMENT
Selain sebagai identitas identitas anak sebelum menginjak usia 17, KIA juga bisa digunakan untuk menabung di Bank dan membuat paspor.
Dirjen Penduduk dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menyatakan, sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang KIA pada April 2017, tercatat sudah 10 juta anak Indonesia yang memegang kartu tersebut.
“Data sementara tercatat sekitar 10 juta-an (anak Indonesia pemegang KIA),” katanya melalui pesan tertulis kepada kumparan (kumparan.com), Kamis (8/2).
Menurut Zudan, di tahun 2018, KIA baru menjangkau 300 kabupaten/kota. Sementara, target pemerintah di tahun 2019 KIA bisa menjangkan seluruh kabupaten/kota di Indonesia. “Belum (semua terjangkau). Tahun 2018 sekitar 300-an kabupaten/kota. Target tahun 2019 sudah 514,” tutur Zudan.
ADVERTISEMENT
Namun, Zudan mengatakan, dari 300 kabupaten/kota, 34 provinsi sudah terwakili yang terjangkau KIA. “Semua provinsi terwakili,” tutupnya.
Bagi anak warga negara Indonesia (WNI) yang baru lahir, KTP Anak akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran. Untuk anak WNI yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
b. KK asli orang tua/wali; dan
c. KTP asli kedua orangtuanya/wali.
Sementara, bagi anak WNI yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
b. KK asli orangtua/wali
c. KTP asli kedua orangtuanya/wali
ADVERTISEMENT
d. Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
Untuk anak warga negara asing yang tinggal di Indonesia, untuk mendapatkan KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Fotocopy paspor dan izin tinggal tetapi
b. KK Asli orang tua/wali
c. KTP elektronik asli kedua orangtuanya.
Tata Cara
Pada Pasal 13 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, tertulis tata cara pembuatan KTP anak ini. Berikut ini langkah-langkahnya:
1. Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). 2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.
ADVERTISEMENT
4. Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.